Sudah Jadi Anggota DPR Kok Jadi Komisaris Utama BUMN, Posisi Politisi Gerindra Ini Disorot

Laporan reporter Tribunnews.com Shaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat politik dan Direktur Institut Publik Indonesia (IPI) Karjono Wibowo menyoroti dua posisi anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Siti Nurizka Puteri Jaya.

Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Pupuk Sriwijaya (Persero), Siti Nurizka terpilih menjadi ketua umum menggantikan Setya Utama.

Karjono mengatakan, sebagai anggota DPR, Siti Nurizka harus bisa mengawasi kerja BUMN.

“Dalam UU 17/2014, pada Pasal 236 ayat 1 huruf c jelas disebutkan bahwa anggota DPR dilarang merangkap jabatan. Pelanggaran Hukum. Ada juga kekhawatiran mengenai munculnya konflik kepentingan. dan untuk mengurus dan menjadi komisaris, itu tidak bisa diterima,” kata Karjono kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Lebih lanjut, Karyono menilai penunjukan politisi Gerindra Siti Nurizka berpotensi melemahkan sistem pemerintahan negara karena seharusnya pimpinan partai benar-benar menjadi pengawas dan ikut serta dalam perkara yang sedang diselidiki.

Sebagai pengurus, dia akan menjaga itu, dan di sisi lain ini adalah lembaga yang untuk kepentingan umum,” ujarnya.

Karyono berharap Pemkot bersikap bijak sebagai anggota DPR.

Hingga artikel ini diturunkan, Tribunnews.com masih berupaya memberikan dukungan kepada Siti Nurizka terkait pengangkatan Komisaris Utama Pusri Palembang.

Undang-Undang 17 Tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3), mengatur batasan merangkap jabatan sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Pasal 236 ayat (1) huruf C UUD jelas menyebutkan bahwa anggota DPRD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan pejabat pada badan usaha milik negara, lembaga daerah, atau lembaga lain sesuai anggarannya. dari APBN/APBD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *