Pakar Hukum Sebut Ada Potensi Masalah Jika Jaksa Jadi Penyidik Kasus Tipikor

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Profesor Mudzakir mengungkapkan permasalahan penegakan hukum muncul ketika jaksa menjadi penyidik ​​kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Pertanyaan akademisnya mengapa jaksa serius menjaga kewenangan penyidikan kasus korupsi dan tidak tertarik pada kasus lain misalnya pembunuhan, pencurian atau perampokan serta tidak tertarik mengusut kasus terorisme, ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Minggu. . (26/5/2024).

Diakui Mudzakir, korupsi merupakan kasus pidana seksual dan menjadi perdebatan para pengacara, khususnya jaksa.

Selain itu, kata dia, tidak ada mekanisme pengendalian.

“Karena kewenangan penyidikannya hanya satu, yaitu Pemberantasan Tipikor, maka setiap perkara yang dilaporkan ke KPK dan penuntut umum selalu merupakan pengadilan tipikor karena hanya kewenangannya yang dimilikinya. Itu hanya Tipikor (Tipikorisasi). ,” dia berkata.

Mudzakir mengatakan, KPK dan Kejaksaan masih mempunyai kewenangan mengusut kasus tindak pidana korupsi.

Namun, menurut Mudzakir, seringkali kasus non-korupsi berubah menjadi kasus korupsi.

“Kredit macet, (buat) korupsi, padahal sudah ada jaminan properti di bank. “Di mana kerugian keuangan dan korupsi negara? Dasar pinjamannya bersifat perdata, yaitu perjanjian kredit dengan agunan,” ujarnya.

Nah, Mudzakir mengungkapkan, sesampainya di tahap persidangan, hakim menolak dan membebaskan terdakwa karena menganggap perkara tersebut hanya perkara perdata.

Misalnya kasus Surya Darmadi yang kerugian negara dan dugaan korupsi serta pencucian uang di PT Duta Palma Group tembus Rp 104,1 triliun yang dipecahkan Jampidsus Jaksa Agung Febrie Andriansyah, bahkan hingga Mahkamah Agung ( MA). ) dengan sanksi pidana ganti rugi sebesar Rp 42 triliun menjadi hanya Rp 2 triliun.

Oleh karena itu, Mudzakir menilai lembaga pengawas seperti Komisi Kejaksaan RI dan Dewan Pengawas KPK masih belum maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Menurut analisa saya (pengawasan kurang maksimal), sebagai pengawal dan pengawas organisasi profesi di bidang penegakan hukum yaitu Dewas di KPK dan Komisi Kejaksaan di Kejaksaan RI,” ujarnya. . . (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *