PPDB Jatim 2024 Jalur Zonasi SMK: Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal

TRIBUNNEWS.COM – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Jawa Timur Tahun 2024, akan segera dibuka jalan pembagian jenjang SMK.

Pendaftaran PPDB Jatim 2024 SMK dibuka secara online pada tanggal 22 s/d 23 Juni 2024 di ppdb.jatimprov.go.id.

Sistem zonasi diperuntukkan bagi calon siswa setingkat SMK yang berdomisili di wilayah zonasi maupun di luar zonasi.

Porsi PPDB Jatim tahun 2024 untuk pembagian SMK sebesar 10 persen dari kapasitas sekolah.

Pelamar Jalur Zonasi SMK PPDB Jawa Timur 2024 dapat memilih tiga jurusan SMK/Keterampilan Komunikasi di sekolah yang sama atau di sekolah berbeda, di wilayah dalam zonasi dan/atau di wilayah di luar zonasi. Persyaratan pendaftaran

Berikut persyaratan umum dan khusus untuk mendaftar Jalur Zonasi SMK PPDB Jawa Timur 2024:

Persyaratan Umum: Calon peserta didik SMA atau SMK baru harus berusia minimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 dengan akta kelahiran yang telah disahkan atau akta kelahiran yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dan didaftarkan secara sah oleh bupati/kepala desa atau yang diberi kuasa. tubuh di rumah. siapa yang akan mengikuti pendidikan baru; Calon peserta didik baru pada jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 SMP, MTs, atau bentuk hasil belajar lain yang sederajat atau lanjutan yang diakui sama atau setara dengan SMP atau MTs yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menunjukkan kelulusan, untuk contohnya Surat Keterangan Lulus (SKL). Calon peserta didik baru tingkat SMA atau SMK yang lulus SMP, MTs, atau metode lain yang sejenis atau kelanjutan hasil belajar yang diakui sama atau setara dengan SMP atau MTs pada tahun 2024 atau gelar tahun sebelumnya; Calon peserta didik baru tingkat SMA atau SMK harus terdaftar pada Kartu Keluarga (KK) baik yang berada di dalam daerah perbatasan, di luar daerah perbatasan, di provinsi Jawa Timur, maupun di kabupaten/kota dari luar. provinsi Jawa Timur yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota di wilayah Jawa Timur; Daerah batas luar sebagaimana dimaksud pada angka 4 adalah daerah batas luar yang berbatasan langsung dengan daerah batas luar lainnya di dalam kabupaten/kota, di luar kabupaten/kota, dan/atau di luar provinsi Jawa Timur; Kartu Keluarga (KK) diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahap I, 10 Juni 2024, dan dapat dibuat dengan menggunakan informasi pribadi dan registrasi penduduk yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri; Dalam hal calon peserta didik baru tidak mempunyai Kartu Keluarga 4 karena keadaan tertentu, dapat diganti dengan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKD) yang diterbitkan oleh bupati/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang dengan tidak membatasi mulainya tempat tinggal. waktu, dan melampirkan salinan surat keputusan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengenai sifat situasi bencana; Situasi khusus yang dimaksud antara lain: – bencana alam; dan/atau bencana sosial, termasuk pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial. Dalam hal umur KK kurang dari 1 tahun, terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan tempat tinggal, maka KK bisa. masih dijadikan dasar pemilihan data KK yang tidak menyebabkan perubahan tempat tinggal, antara lain: – penambahan anggota keluarga (penambahan anggota selain siswa yang diharapkan) – pengurangan anggota keluarga (meninggal, anggota keluarga ). pergilah); atau – hilang atau rusak. Dalam hal terjadi perubahan data pada KK, harus diisi: – KK lama perubahan data (penambahan atau penghapusan anggota keluarga) atau rusak; atau – surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang. Dalam hal terjadi perubahan KK karena perubahan tempat tinggal, harus disertai dengan perubahan tempat tinggal seluruh keluarga di KK; Nama orang tua/wali mahasiswa baru yang tercantum pada KK harus sesuai dengan nama orang tua/wali calon mahasiswa baru, sama dengan nama yang tercantum pada rapor jenjang/ijazah sebelumnya, kelahiran. sertifikat, dan/atau KK sebelumnya; Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada angka 13, KK terakhir dapat digunakan apabila orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal dikeluarkannya KK terakhir. . KK dibuktikan dengan akta kematian/akta cerai yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; Untuk menjamin keakuratan data di KK, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai amanahnya; bagi calon santri baru yang tinggal di pondok pesantren/panti asuhan/lembaga masyarakat yang mengikuti tempat tinggal lembaga tersebut, dibuktikan dengan surat keterangan domisili pada lembaga tersebut disertai izin/akta pendirian lembaga dari instansi yang berwenang; Surat keterangan domisili diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahap I 2024, 10 Juni 2024; calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan sekolah menengah atas/sederajat lainnya atau hasil pembelajaran jurusan yang diakui sama atau setara dengan SMP atau MTs; Calon peserta didik baru penyandang disabilitas memiliki surat keterangan evaluasi awal (tes fisik/mental, akademik, fungsional, emosi dan motorik) dari dokter, dokter spesialis, psikiater, dan/atau kartu Disabilitas yang diterbitkan oleh instansi penyelenggara. hal-hal di bidang sosial, dan surat keterangan Kepala Sekolah pertama yang menjelaskan kelompok disabilitas siswa (buta, pendengaran, mental, keterbelakangan mental, laras, Down syndrome, autis, lambat belajar, repetitif); Sekolah setingkat SMA/SMK yang terletak di kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan luar Provinsi Jawa Timur dapat menerima calon siswa dari luar daerah yang berbatasan dengan Provinsi Jawa Timur sepanjang tidak tercapai pagu tanpa penetapan batasan. Calon peserta didik baru warga negara Indonesia dan warga negara asing pada kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK dari sekolah luar negeri, tanpa memenuhi persyaratan pada angka 1 dan 2, harus mendapat surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan. karena surat rekomendasi izin belajar telah disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah bagi yang akan menjadi siswa baru SMA, dan direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi bagi yang akan menjadi siswa baru SMA. akan menjadi sekolah teknik baru. siswa; Sekolah yang menerima peserta didik asing wajib menyelenggarakan matrik Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan; Dalam hal sekolah penerima siswa asing tidak melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 22, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis; Calon mahasiswa baru yang tidak sedang terlibat tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak mempunyai tato dan/atau tindik bagi mahasiswa baru laki-laki, dan tidak mempunyai tindikan yang tidak sesuai bagi mahasiswa baru perempuan, dengan mengisi formulir laporan; Jenjang sekolah kejuruan dengan bidang peminatan tertentu, program profesi, atau keterampilan teknis/konsentrasi profesi dapat menetapkan persyaratan khusus tambahan dalam penerimaan peserta didik baru di Kelas 10 (sepuluh); Calon peserta didik baru jenjang SMK yang memilih Skill Area/Skill Program/Skill Link yang memerlukan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 26 wajib menjalani pemeriksaan kesehatan pada saat pengambilan PIN di SMK tujuan atau SMK terdekat. ; dan Pembentukan sekolah kejuruan kelas industri dapat dilaksanakan setelah PPDB dilaksanakan dan dilaksanakan di masing-masing sekolah dan tidak dapat menambah pagu.

Keadaan khusus:

1. Calon mahasiswa baru tidak boleh buta warna pada: Teknologi Manufaktur dan Rekayasa: Semua Konsep Energi Komunikasi dan Pertambangan: Penekanan Profesi pada Program Keterampilan Teknik Elektro Teknologi Informasi: Semua Kesehatan dan Pekerjaan Sosial Konsentrasi Profesi: Asisten Teknik Laboratorium Medis, Farmasi Klinik. dan Humaniora, Industri Seni Farmasi dan Ekonomi Kreatif: Seni Lukis, Desain Komunikasi Visual, Seni Gambar Batik dan Tekstil, Seni dan Simulasi Kulit, Teknik Grafis, Seni Keramik, Animasi, Pariwisata Fashion Pariwisata dan Produksi: Kecantikan Wajah dan Rambut.

2. Calon Mahasiswa harus memiliki tinggi badan minimal 153 cm untuk putri dan minimal 158 cm untuk putra: pada bidang Usaha Jasa Pariwisata, Perhotelan, Teknik Alat Berat, Teknik Mesin, Teknik Industri, Teknik Mesin Cara Pendaftaran

Berikut Tata Cara Pendaftaran Sistem Zona SMK PPDB Jawa Timur 2024: Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN. Pilih maksimal 3 fokus keterampilan teknis/profesional dari 1 sekolah atau sekolah berbeda, dalam wilayah zonasi dan/atau luar zonasi. Unduh bukti pendaftaran. Jadwal Pengangkatan

Berikut jadwal pelaksanaan PPDB Divisi SMK Jatim 2024: Pendaftaran: 22 – 23 Juni 2024 pukul 00.01 – 21.00 WIB Penutupan Pendaftaran: 23 Juni 2024 pukul 21.00 WIB Pengumuman: 24 Juni IB082 WIB Pemberitahuan: 24 Juni 2082 WIB Pemberitahuan 2082. Calon Siswa Baru : 24 -25 Juni 2024 pukul 08.00 – 23.59 WIB Pendaftaran Pendaftaran di SMK Negeri Tujuan : 24 – 25 Juni 2024 pukul 09.00 – 16.00 WIB Pengumuman Rapat Plafon : 201-26 oleh W0 Daftar W0. Pagu Pemenuhan : 26 Juni 2024 pukul 09.00 – 16.00 WIB

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *