Jokowi Mengaku Baru Tahu soal Putusan MA Ubah Syarat Kepala Daerah Jadi 30 Tahun saat Dilantik

Laporan wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan mengomentari keputusan Mahkamah Agung yang menerbitkan perkara batasan usia calon presiden daerah.

Menurut Jokowi, persoalan ini sebaiknya dibawa ke Mahkamah Agung atau ke pihak penggugat yakni Partai Garuda.

Artinya bertanya ke pengadilan, MA, atau bertanya kepada pihak yang mengajukan perkara, kata Jokowi di pasar Bukit Sulap Lubuk Linggau, Sumsel, Kamis (30/5/2024).

Jokowi mengaku belum membaca putusan MA yang mengubah batas usia pemilihan gubernur dan wakil gubernur menjadi minimal 30 tahun sejak tanggal pemilihan, dari minimal 30 tahun sejak pasangan tersebut terpilih.

Presiden mengatakan dia baru saja diberitahu tentang keputusan tersebut.

“Tidak, tidak, tidak, tidak. Mereka hanya memberitahuku dulu,” tutupnya.

Keputusan MA yang mengubah ketentuan batas usia calon Gubernur dan Wakil Gubernur menjadi pusat perhatian, karena membuka pintu bagi Ketua Umum PSI yang juga merupakan putra bungsu Presiden Jokowi. , Kaesang Pangarep akan maju sebagai calon pada Pilkada serentak 2024.

Diketahui, Kaesang saat ini berusia dua puluh sembilan tahun. Dia akan berusia 30 tahun pada 25 Desember.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan Partai Garuda terkait syarat minimal usia calon kepala daerah.

Hal itu ditegaskan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang telah diputuskan pada Rabu, 28 Mei 2024.

Permohonan keberatan terkait hak peninjauan kembali pemohon: Persatuan Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) diterima, demikian bunyi putusan yang tersedia di situs resmi Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung menyatakan Pasal 4 ayat 1 huruf d Undang-Undang 9 Tahun 2020 KPU RI tentang nama gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil wakilnya, dan/atau walikota dan wakil walikota melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan putusan tersebut, MA memerintahkan KPU mengubah Pasal 4 ayat 1) huruf d Anggaran Dasar KPU, dari pada semula mewajibkan wakil gubernur (cagub) dan wakil cagub harus berusia minimal 30 tahun sejak tanggal penetapan. kedua calon sampai setelah pelantikan calon terpilih.

Mengenai pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan berbunyi:

“Berusia minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi Calon Bupati dan Wakil Gubernur atau Calon Walikota dan Wakil Walikota yang ditetapkan oleh kedua Pemilih”.

Sementara itu, Mahkamah Agung mengubah teks menjadi quo:

“….umur minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun (dua puluh lima) bagi calon bupati dan wakil gubernur atau calon walikota dan wakil walikota apabila ada calon yang dipilih sejawat.” diresmikan.”

Selain itu, Mahkamah Agung memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil walikota, dan/atau walikota dan wakil walikota. .

Sekadar informasi, majelis hakim yang bertugas memutus banding Partai Garuda adalah Ketua MPR Yulius dan anggota majelis Cerah Bangun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *