Polri Tangkap 1 Buron Kasus TPPO Ferienjob ke Jerman di Italia

Kepala Divisi Hubungan Polri Irjen Krishna Murti mengatakan EW berhasil ditangkap polisi Italia pada Rabu (6/12/2024).

“Enyk Waldkoenig, tersangka TPPO ferienjob, ditangkap di Italia,” kata Krishna kepada wartawan, Kamis (13/6).

Krishna mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian Thailand untuk mendatangkan EW. Ia juga mengatakan, tim gabungan Divisi Media dan Bareskrim Polri akan membawa pulang EW untuk diproses lebih lanjut.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pekerjaan libur. Mereka berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52) dan MZ (60).

Tersangka SS, AJ dan MZ tidak ditangkap, namun harus hadir. Sedangkan dua tersangka lainnya masih buron dan diyakini berada di Jerman. Polri meminta bantuan Interpol

Polri mengirimkan red notice ke Interpol agar kedua tersangka dinyatakan sebagai buronan internasional.

Diduga sedikitnya 1.047 mahasiswa menjadi korban dan 33 kampus terlibat dalam kasus tersebut. Namun, siswa tidak dikirim untuk magang tergantung pada departemennya.

Sesampainya di Jerman, para pelajar sebenarnya dipekerjakan sebagai buruh tidak terampil, sebagai kuli angkut atau pemuat barang.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. . dan denda minimal Rp120.000.000 dan maksimal Rp600.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *