Laporan Jurnalis Tribunnews.com, Abdi Rayanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sufiyan, calon anggota legislatif (Caleg) terpilih dari DPRK Aceh Tamyang, mendapat tugas dari jaringan narkoba Malaysia.
Sufiyan diketahui ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus peredaran sabu seberat 70 kilogram asal Malaysia untuk diedarkan di Jakarta.
Ini informasi yang kami terima. Pertama dia dapat Rp 280 juta, lalu ditambah Rp 100 juta jadi totalnya Rp 380 juta, kata Kasubdit IV Divisi Narkoba Bareskrim Polri. Unitnya, Komisaris Paul Gambong akan menerima kontak tersebut, Jumat (31/5/2024).
Dari hasil tes, lanjut Gambong, uang tersebut digunakan Sufian sebagai dana operasional untuk mengedarkan sabu.
“Untuk operasional saja, bawa barang dari Aceh ke Jakarta,” kata Gambong.
Meski begitu, Gambong belum bisa memastikan apakah Sufian juga menggunakan uang tersebut untuk aktivitasnya sebagai calon legislatif.
Polisi masih menyelidiki kasus ini.
Sebagai informasi, Sufiyan ditangkap polisi di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5/2024) setelah buron selama tiga pekan.
Sufiyan disebut sempat buron sekitar tiga pekan sebelum akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selama pelariannya, Sufian beberapa kali berpindah dari kota Aceh Tamyang ke Madan.
Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan, penyidik mengetahui Sufiyan kembali ke Kota Aceh Tamyang, mengunjungi kafe, dan membeli pakaian di toko.
Setelahnya, Mukti mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Aceh dan menangkap pelaku saat berada di toko Distro IF.
Dalam kasus ini, Soufian sendiri berperan sebagai jaringan pengedar sabu internasional.
Atas perbuatannya, Sufian dijerat Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati.