Laporan reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Polisi kembali menetapkan tersangka kasus uang palsu Rp 22 miliar di kawasan Srengseng Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Hal ini menyusul penangkapan sebelumnya terhadap tiga tersangka berinisial M, YA, dan FF.
Tersangka baru tersebut berinisial F sehingga total tersangka saat ini berjumlah empat orang.
“Tersangkanya ada empat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (19/06/2024).
Ade Ary menjelaskan peran masing-masing tersangka yang terlibat dalam pembuatan uang palsu.
Pertama, tersangka M alias Mulyana berperan sebagai perantara pembuatan uang palsu dan menjerat tersangka lainnya. berpartisipasi dalam bisnis ini juga
Termasuk mencari dana untuk biaya pembuatan uang palsu dan juga mencari orang yang membeli uang palsu Phi Phi serta berkoordinasi dengan Phi A sebagai tim terdepan, ujarnya.
Kedua, Tersangka FF berperan dalam memindahkan printer GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi dan juga berperan dalam menyiapkan uang palsu serta mengikat uang tersebut dengan pita dan memasukkannya ke dalam plastik.
“Ustad YS Alias berperan dalam mencari vila Sukaraja Sukabumi dan juga membantu menghitung uang serta menangani uang palsu dan memasukkannya ke dalam plastik,” ujarnya.
Terakhir, tersangka baru berinisial F berperan mencari tempat baru untuk membuat uang palsu bagi tersangka M, menjanjikan uang sebesar R500 juta.
F juga merupakan penghubung buronan berinisial U pemilik kantor akuntan publik di Kecamatan Sareng Seng Raya Nomor 3 RT 1 RW.8, Sareng Seng, Kembangan, Kota Jakarta Barat. Tempat produksi dan penyimpanan
Dalam kasus ini, ada empat orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
DPO pertama berinisial I. Ia berperan sebagai GTO atau Operator Mesin Cetak Palsu yang memiliki gaji harian Rp 1 juta dan bonus Rp 100 juta jika terjadi transaksi dan juga berperan dalam penertiban uang palsu.
Yang kedua berinisial U sebagai pemilik buku besar, ketiga P sebagai pembeli uang palsu, dan A tim sindikat yang belum diungkapkan.
Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan organisasi yang memproduksi dan mengedarkan uang palsu (upal) senilai Rp 22 miliar di Kota Kembangan, Jakarta Barat.
Sebelumnya pada Sabtu (15 Juni 2024), polisi menangkap tiga orang terkait sindikat berinisial M, YS, dan FF.
“Telah ditangkap tiga orang tersangka yang diduga mengedarkan, memproduksi, dan mengendalikan uang palsu. Buktinya uang palsu senilai Rp 22 miliar siap diedarkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (17/06/2024).
Ade Ary mengatakan, terungkapnya terungkapnya informasi yang diterima masyarakat mengenai peredaran uang palsu.
Setelah itu, polisi melancarkan penyelidikan dan berhasil menangkap komplotan tersebut.
Beruntung para tersangka tidak sempat mengedarkan uang palsu tersebut ke masyarakat umum.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga menemukan banyak barang bukti di TKP antara lain printer, cutter, dan tinta.
Atas perbuatannya Tiga pria ditangkap di Polda Metro Jaya dan didakwa berdasarkan Pasal 244 dan 245 KUHP karena mengedarkan uang palsu.