Triwatti Marciano menyebut konferensi nasional Pordasi pada 31 Mei ilegal untuk mengungkap sejauh mana penipuan tersebut.
Laporan reporter Tribunnews.com, Alfarizy AF
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PP Poldasi) mengeluarkan pernyataan terkait gelaran Musyawarah Nasional (Munas) 2024 yang digelar di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 31 Mei tahun lalu. Diumumkan.
Pada acara tersebut, lebih dari 10 pihak mewakili Pemerintah Daerah (Pemprov) Poldashi dan menggelar Musyawarah Nasional PP Poldashi 2024.
Bahkan, peserta munas sudah memilih satu nama sebagai Ketua Umum PP Poldashi periode 2024-2028. Dialah Aryo Jojohadikusumo.
Ketua PP Poldasi Triwatti Marciano mengakui pertemuan Majelis Nasional itu ilegal.
“Saya sampaikan, Munas tanggal 31 Mei 2024 belum mendapat persetujuan dari PP Poldasi. Rapat Munas tidak sah karena melanggar aturan internal organisasi,” kata Triwatti di Menteng, Jakarta Pusat. mengatakan pada konferensi pers. Selasa (6 April 2024).
Sebab, menurut Triwatti, sebagian besar Ketua DPRD Poldashi yang namanya disebutkan pada munas yang digelar 31 Mei itu mengaku tidak pernah memberikan izin kepada anggotanya untuk menghadiri munas.
“Pada munas yang dilaksanakan pada 31 Mei 2024, Ketua Penprof hanya ada tiga orang. Ada yang hanya pengurus, dan saat kami cek ke ketua negara, mereka datang tanpa surat kuasa dari Provinsi,” kata Triwati.
Secara terpisah, Triwati juga mengatakan konferensi nasional tersebut tidak dihadiri oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia Pusat (KONI) maupun Komite Olimpiade Indonesia (KOI/NOC Indonesia).
Sementara itu, Wakil Ketua II KONI Pusat Soedalmo menyatakan pihaknya belum menerima surat dari PP PORDASI yang meminta diselenggarakannya Kongres Nasional (Munas) digelar pada 31 Mei 2024.
“Sampai saat ini kami belum menerima permohonan ke KONI terkait perencanaan maupun pelaksanaan Majelis Nasional (Pordasi) 31 Mei,” kata Sudarmo.
7 Poin PP Poldashi Terkait Munas yang Diselenggarakan di Jakarta pada 31 Mei 2024.
1. Pemanggilan tersebut tidak berdasarkan Keputusan Kongres Nasional, karena belum ada informasi bahwa Bapak PP Poldaşi masih menjabat dan Ketua PP Poldaşi belum mengumumkan Keputusan Panitia Kongres Nasional Poldaşi Tahun 2024.
2. Munas Poldasi diselenggarakan oleh Panitia Pelaksana yaitu Poldasi dan Sekjen Poldasi, namun Sherpa Manembu bukanlah Sekjen, melainkan pengawas Pemprov Poldasi Sulut.
3. Penyelenggaraan Musyawarah Nasional Poldarsi harus dikoordinasikan dengan Musyawarah Kerja Nasional yang pada tahun 2024 memutuskan untuk menyelenggarakan Musyawarah Nasional Poldarsi XIV pada minggu ketiga atau keempat bulan November 2024. Masu.
4. Meski hadir 12 orang dari 25 pengurus daerah Pordasi, namun kuorumnya tidak tercapai karena sebagian besar tidak dihadiri oleh Ketua dan tidak diberangkatkan secara resmi oleh Ketua Poldashi.
5. Belum ada informasi, ajakan, bahkan dorongan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia Pusat (KONI), induk organisasi PP.Pordasi yang menetapkan ketua seluruh organisasi anggota.
6. Absennya Komite Olimpiade Indonesia (KOI)
7. Partai terpilih bernama Aryo Jojohadikusmo tidak mengetahui pencalonannya hingga Majelis Nasional memutuskan mengangkatnya sebagai Ketua PP.Poldasi.
8. Polisi diminta menghentikan acara karena tidak adanya persetujuan warga.