TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Calon Wakil 3, Mahfud MD mengucapkan selamat kepada pemenang pemilu 2024 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, usai sidang Anees Baswedan – Muhaimin Iskandar terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menolak.
Tadi di Mahkamah Konstitusi saya dan Mas Ganjar menyampaikan bahwa kita menerima keputusan ini dengan lapang dada dan kita mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas keputusan ini dan semoga sukses dalam bekerja, semoga negara ini semakin baik, kata Mahfud dalam konferensi pers. . . Jalan Teku Umar, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Mahfud berharap Prabowo-Gibran bisa menjalankan tugasnya dengan baik untuk memimpin Indonesia. “Kami menerima keputusan ini dan mendoakan yang terbaik untuk Anda dan kami akan melindungi negara ini semaksimal mungkin,” ujarnya.
Dia menjelaskan, jika kasus tersebut dihentikan, pihaknya tidak akan melakukan tindakan hukum lainnya. Artinya, dari segi hukum pemilu presiden sudah selesai, tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan, kata Mahfud.
Terkait kasus mereka, dalam debat Pilpres PHP 2024 diketahui Mahkamah Konstitusi menolak perkara Anees dan Ganjar, Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak sepenuhnya.
Dari dua dakwaan tersebut, ada tiga hakim MK yang berbeda pendapat atau berbeda pendapat. Saldi Isra, Enni Nurbainingsih, dan Arif Hidayat merupakan ketiga hakim MK.
Mahkamah menilai Pemohon II mempunyai kewenangan untuk mengajukan banding atas sengketa pemilu presiden tersebut.
Lebih lanjut, Mahkamah menilai kekebalan yang diberikan kubu Ganjar-Mahfud tidak sejalan secara hukum.
Dalam kasasi pokoknya, pengadilan menilai dalil kubu Ganjar-Mahfud soal netralitas Bawaslu pada Pilpres 2024 tidak berdasar hukum.
Belakangan, pengadilan menilai diskriminasi yang dilakukan Presiden Joko Widodo yang bertujuan memenangkan Prabowo-Gibran, partai ke-2, tidak beralasan menurut hukum.