KPK Permasalahkan Eksepsi Gazalba Saleh, Prof Pujiyono: Surati Saja Jaksa Agung

TRIBUNNEWS.COM – Dengan mundur atau mundurnya hakim Mahkamah Agung yang menganggur, Gazalba Saleh, sisi positif dan negatifnya semakin bertambah.

Seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan upaya hukumnya untuk mengajukan banding atas putusan antar majelis Pengadilan Kriminal Jakarta dalam kasus Gazalba Saleh.

Diketahui, pengadilan menyetujui keluarnya Gazalba Saleh, perintahnya keluar dari Rutan KPK.

Sekelompok hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan JPU KPK tidak berhak mengadili Gazalba Saleh karena tidak memberinya hak mengadili Jaksa Agung.

Guru Besar Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Prof. Pendapat serupa diamini oleh Pujiyono Suwadi yang juga Ketua Komisi Penuntut Umum (Komjak).

Badan Reserse Kriminal (KPK) diminta menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) perihal kebutuhan administrasi tim penindakan.

“Saya kira KPK sebaiknya menyurati Jaksa Agung saja untuk meminta surat dakwaan,” jelasnya, Kamis (6/6/2024).

Dia yakin Jaksa Agung akan cepat memproses permintaan KPK.

Ia juga mengatakan, keputusan KPK yang mengundang tim penuntut umum dari Kejaksaan Agung akan menyelesaikan perselisihan antar lembaga tersebut.

Selain itu, banyak kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Badan Intelijen Pertahanan (KPK) yang memerlukan perhatian serius.

“Menurut saya sederhana saja, tulis saja. Jadi jangan ditunda-tunda lagi,” kata Pujiyono.

Komjak juga meminta Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengajukan banding atas putusan Pengadilan Kriminal Jakarta.

Hal itu menunjukkan, surat KPK kepada Jaksa Agung bisa mempercepat proses hukum.

“Dalam undang-undang no. 19 Tahun 2019 untuk Komisi Pemberantasan Korupsi dikatakan agar perkara kejaksaan dibawa ke Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Pujiyono menjelaskan, ketentuan penyerahan terdapat pada pasal 12A, pasal 21, dan pasal 24 UU KPK baru, UU KPK hasil revisi.

Berbeda dengan penyidikan dan penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimana Komisi Pemberantasan Korupsi tidak meminta permintaan pihak manapun.

Sebab, pemeriksa dan pemeriksa diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berbeda dengan penuduh, jika penuduh jujur ​​kepada jaksa. Ya paling cepat koordinasi saja, surat saja ke Jaksa Agung dan saya kira nanti akan lebih lama, imbuhnya.

Gazalba Saleh merupakan hakim ketua dan hakim ketua yang didakwa melakukan penggelapan dan penggelapan uang Rp 62,8 miliar.

Senin (27/5/2024), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima nota keberatan atau pengecualian yang dikirimkan Gazalba Saleh yang didakwa berpuas diri dan TPPU dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). ).

Menurutnya, hakim menilai Komisi Pelepasan Imunitas tidak mempunyai kewenangan dan kewenangan melakukan penyidikan kasus Gazalba Saleh karena tidak ada surat rekomendasi dari Jaksa Agung. Sehingga, tuntutan JPU KPK dinilai tidak dapat diterima.

Hakim yang memimpin perkara Gazalba Saleh adalah Fahzal Hendri, Rianto Adam Pontoh dan hakim ad hoc Sukartono.

Berdasarkan hal tersebut, pengadilan memerintahkan JPU KPK membebaskan Gazalba dari tahanan. Gazalba resmi keluar dari Rutan K4 KPK pada Senin malam.

Ini merupakan kemenangan kedua Gazalba.

Gazalba sebelumnya sempat buron setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Desember 2022 karena diduga menerima suap untuk menjalankan pemerintahan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Meski demikian, majelis hakim Pengadilan Kriminal Bandung menyatakan Gazalba tidak bersalah.

Ia keluar dari Lapas Pomdam Jaya Guntur pada malam harinya setelah putusan dibacakan pada 1 Agustus 2023.

Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, tindakan pengadilan terakhir ditolak. Gazalba dikatakan bebas.

(Tribunnews.com/Chrysnha, Ilham Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *