Laporan jurnalis Tribune, Ibriza Fasti Ifami
TribuneNews.com, Jakarta – Partai Amanat Nasional (PAN) menduga KPU RI tidak netral terhadap keberadaan calon legislatif di daerah pemilihan 2 dan 3 Papua Barat yang berperan sebagai pengurus Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Hal itu diungkapkan salah satu kuasa hukum Tim Advokasi PAN Pusat yang tidak menyebutkan nama di Panel III, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Sidang Biasa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif, Selasa. (30/4/2024).
“Calon Daerah Nomor Urut 2 dari Daerah Pemilihan Sorong 3 merupakan Ketua KPPS, sedangkan Calon Legislatif Nomor Urut 2 dari Daerah Pemilihan Sorong 2 menjabat sebagai anggota KPPS,” kata Pan Vakil dalam sidang, Selasa sore.
Kuasa hukum PAN dalam perkara ini mendalilkan dugaan kecurangan tersebut dilakukan oleh KPU. Ia menilai, hal itu bisa menjadi indikasi pengaruh caleg PAN MLA di dapil.
“Dalam hal ini, kami menyatakan tidak ada jaminan netralitas dan integritas penyelenggara pemilu di TPS tersebut. Oleh karena itu, mempengaruhi perolehan suara calon karena calon legislatif yang bekerja sebagai anggota dan ketua KPPS kemungkinan besar akan mempengaruhi perolehan suara di TPS masing-masing,” kata kuasa hukum PAN ini.
Menurutnya, hal itu menjadi pertanyaan, karena KPU RI punya kewenangan terkait KPPS.
“Ini, Yang Mulia, dikeluarkan oleh DCT (KPU) tergugat, yang juga memerintahkan mandat KPPS tergugat,” kata pengacara.
“Bagaimana bisa?” pengacara itu bertanya kepada hakim.
Mendengar hal tersebut, Hakim Konstitusi Arif Hidayat bercanda bahwa masalah seperti itu mungkin saja terjadi di Indonesia.
“Iya iya, ini Indonesia. Masalah seperti itu mungkin ada,” kata Arif menjawab pertanyaan pengacara Pan.
Foto: Pengacara PAN pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif (PHPU) di Panel III, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (30/4/2024). (Tangkapan Layar/YoutubeMK)