Cegah Insiden Porsche Terulang, Pemerintah Wajib Atur Pemasangan Perisai Bumper Belakang Truk

Laporan jurnalis Tribunnews.com Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebuah mobil Porsche 718 Cayman menabrak truk di Tol Pusat Kota Km 05+200 sekitar Kuningan, Jakarta pada Rabu (19/6/2024).

Akibat kejadian tersebut, pengemudi Porsche kehilangan nyawa karena bagian depan mobil mewah tersebut rusak dan terseret ratusan meter.

Kecelakaan fatal di bagian depan Porsche Cayman bisa diminimalisir jika dipasang perangkat tambahan di bemper belakang atau pelindung bawah roda belakang (RUP) truk, sehingga kendaraan di belakangnya tidak langsung masuk ke bawah truk jika terjadi kecelakaan. dari suatu dampak.

Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) membahas pentingnya pemasangan RUP atau perangkat bumper belakang pada truk, demikian laman Dinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar.

Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan PM No. 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor, Pasal 15 dan 16 mewajibkan dipasangnya RUP.

Pasal 15 menyatakan bahwa pelindung belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3(2)(a) harus dipasang pada kendaraan bermotor seperti truk, trailer atau gerbong yang dilengkapi dengan GVW mulai dari 5000 kg.

Pelindung undercarriage belakang dipasang oleh pabrikan, perakit, importir dan/atau pabrikan bodi sesuai dengan ayat (1).

Sedangkan pada Pasal 16, bagian bawah pelindung belakang menurut Pasal 15 dilengkapi dengan ketentuan sebagai berikut: Penggunaan besi atau bahan sejenisnya. Berbentuk tabung atau persegi yang menutupi seluruh bagian belakang kendaraan atau paling sedikit 80 persen dari total lebar kendaraan, dan pemasangannya paling sedikit sejajar dengan tepi terluar dinding belakang atau tidak lebih dari 100 mm. . dari kotak kargo kendaraan. Itu harus dipasang sedemikian rupa sehingga ketinggian bagian bawah pelindung bawah belakang relatif terhadap permukaan jalan tidak melebihi 550 mm. Dapat dipasang dengan sudut run-out minimal 8 derajat. Terpasang erat pada sasis atau subframe kendaraan dengan sambungan mur sekrup.

Selain memenuhi ketentuan PM 74, Pasal 15 dan 16 Tahun 2021, pemasangannya juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: Diameter atau tebal pelindung belakang atau RUP minimal 100 mm. Bagian bawah pelindung belakang dapat dipasang lebih tinggi dari 550 mm dan tinggi maksimum 700 mm, namun posisinya harus tetap sejajar dengan sasis. Pelindung undercarriage belakang dari tipper terbuka tidak dapat dipasang sejajar dengan tepi luar dinding belakang tipper (dalam). Kendaraan muatan terbuka (silinder tuas), jika dilengkapi bemper belakang, tidak perlu memasang bemper atau pelindung di bawah belakang. Kotak kargo terbuka (pengangkut mobil) tidak memerlukan pemasangan pelindung di bawah bagian belakang.

“Dengan adanya standar nasional pemasangan pelindung underrun belakang (RUP), kami menghimbau dan berharap kepada pemilik truk untuk segera memasang pelindung underrun belakang atau RUP atau disebut juga bumper belakang,” tulis Dinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar, Senin, Rabu. 19/6/2024) dari websitenya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *