TRIBUNNEWS.com – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansya mengungkap bagaimana dirinya menjadi pengacara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan kepuasan di Kementerian Pertanian. Pertanian (Komentan).
Berawal dari pertanyaan Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh kepada Febri kapan menjadi pengacara SYL.
“Apakah Anda menjadi pengacara sebelum atau sesudah penggerebekan (rumah dinas SYL)?” tanya hakim ketua dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Senin (3 Juni 2024).
“Dulu,” jawab Febri.
“Sebelum penggeledahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan penyidikan. Setahu Anda, isi penyidikan itu apa?” tanya hakim ketua lagi.
“Penyelidikannya relevan saat itu dan dalam suratnya disebutkan ada dugaan di Kementerian Pertanian terkait tip atau penghasilan lainnya,” kata Febry.
Ketua MA kemudian bertanya kepada Febri apakah dirinya diundang langsung sebagai kuasa hukum SYL.
Febri mengungkapkan, dirinya pertama kali dihubungi pada Juni 2023 oleh mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.
Saat itu, Cassidy memintanya datang ke kantor Departemen Pertanian.
——Jadi saat pertama kali menjadi pengacara pembela, Anda ditanya langsung? tanya Ketua Hakim.
“Iya, sekitar pertengahan Juni 2023, Pak Cassidy menghubungi saya lalu mengajak saya ke kantor Kementerian Pertanian.”
“Barulah diumumkan permasalahan hukum apa yang diyakini Pak Cassidy dan beliau meminta kami untuk menjadi kuasa hukumnya,” jelas Fabry.
Tak lama kemudian, lanjut Febri, ia memperoleh Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menjadi kuasa hukum SYL.
Saat resmi menjadi kuasa hukum SYL, Febri mengatakan, dalam tahap penyidikan, KPK memeriksa seluruh saksi kecuali SYL.
Oleh karena itu, saat SYL mendapat undangan penyidikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri pun menyarankan kliennya untuk kooperatif.
“Lalu kamu setuju? Ada kontrak kerja kan? Kapan?” tanya ketua hakim.
“Iya, tanggal SKKnya 15 Juni 2023,” kata Febri.
——Apakah ada saksi yang diwawancarai saat itu? kata Ketua Hakim.
“Saat itu setahu saya yang tidak dipanggil hanya Pak Syahrul. Saya tahu karena KPK mengundang kami untuk klarifikasi, dan akhirnya atas saran kami Pak Syahrul bersikap kooperatif dan patuh. dengan undangan tersebut,” jelas Febri.
Ketua MA kemudian menanyakan siapa yang pertama kali ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Febri menjelaskan, SYL, Kasdi dan Mohamed Khatta, mantan Direktur Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, ditetapkan sebagai tersangka sekaligus pada September 2023.
“Jadi kapan peralihannya dari saksi menjadi tersangka?” tanya hakim ketua.
“Setahu saya, berdasarkan informasi yang kami terima dari pelanggan, itu setelah kami menerima VPDP (pemberitahuan inisiasi penyidikan).”
“Saya kurang tahu (siapa tersangka pertama). Seingat saya, surat itu ditulis pada waktu yang sama, sekitar September 2023,” jelas Febri. Kuasa yang dicabut Pengacara Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang yang merupakan mantan pegawai KPK tiba di Gedung KPK di Senij, Jakarta untuk diperiksa (10-02-2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Febri Diansyah dan Rasamala Aritonan sebagai saksi dalam penyidikan kemungkinan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Berita Forum/IRWAN RISMAWAN (Berita Forum/IRWAN RISMAWAN)
Sementara itu, Febri menanyakan sudah berapa lama menjadi pengacara SYL.
Febri mengaku SYL mencabut kewenangannya pada November 2023, saat ia dan dua orang lainnya dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK.
“Kapan Anda menghentikan pekerjaan para terdakwa sebagai pengacara?” tanya hakim ketua.
“Saya kira pertengahan November. Saat itulah izin Pak Sjahrul dicabut,” jawab Febri.
“Ditarik? Apakah Anda tidak mundur?” tanya Ketua Mahkamah Agung untuk mengkonfirmasi.
“Yang Mulia, sejak saat itu kami dilarang keluar negeri. Kami kemudian menjelaskannya kepada Pak Sjahrul…” kata Febri sebelum disela oleh Ketua Mahkamah Agung.
Tunggu dulu, apakah Anda menyebutkan bahwa Anda dilarang masuk ke dalam negeri atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?
“Iya tentu saja formalitasnya dilakukan di kantor imigrasi Yang Mulia,” kata Fabry.
Ketua MA kemudian bertanya kepada Febri apakah dirinya sudah menghubungi SYL terkait perintah tersebut.
Febri mengatakan, setelah mengetahui dirinya dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK, ia langsung menghubungi SYL.
SYL Febri meminta mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu mempertimbangkan mundur sebagai pengacara.
Pasalnya, ia tidak ingin larangannya menjadi beban tambahan bagi SYL.
Selanjutnya, Febri sudah diperiksa sebagai saksi sebelumnya, pada Oktober 2023.
“Apakah Anda pernah berkomunikasi (dengan SYL) setelah Anda dilarang meninggalkan negara ini?” tanya ketua hakim.
Benar, saya datang ke Pak Sjahrul. Saya bilang ke Pak Sjahrul: ‘Jangan sampai jabatan saya atau jabatan kita (penasihat hukum yang dilarang bepergian ke luar negeri) menjadi beban tambahan bagi Pak Sjahrul.” Meniru apa yang dia katakan pada SYL menjelaskan.
Dia menambahkan: “Saya mengatakan ini agar Pak Shahroor dapat mempertimbangkan pengunduran diri saya dan langkah selanjutnya adalah mencabut izin tersebut.”
Maklum, tak hanya Febri, mantan pegawai KPK Rasamala Aritonanga juga menjadi pengacara SYL saat kasus dugaan gratifikasi pertama kali mencuat di Kementerian Pertanian.
KPK juga melarang Rasamalai dan pengacara SYL lainnya, yang tidak disebutkan namanya oleh Febri, bepergian ke luar negeri.
Namun, status larangan saat ini akan berakhir pada Mei 2024.
FYI, SYL dituduh menerima suap dari Kementerian Pertanian sebesar Rp 44,5 miliar antara tahun 2020 hingga 2023.
SYL mendapat uang itu dengan mengutip pejabat eselon satu Kementerian Pertanian.
Muhammad Hatta dan Kasdi membantu SYL dalam kegiatannya.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal 1: pasal 12(e) UU Pemberantasan Korupsi, pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi, pasal 55(1)(1) KUHP dan pasal 55(1)( 1). dan Pasal 64(1). Bagian KUHP.
Hitungan 2 : Pasal 12(f) UU Pemberantasan Korupsi, Pasal 55(1)(1) KUHP dan Pasal 64(1) KUHP.
Hitungan Ketiga : Pasal 12b UU Pemberantasan Korupsi, Pasal 55(1)(1) KUHP dan Pasal 64(1) KUHP.
(Tribunnews.com/PravitriRetnoW)