Laporan jurnalis Tribunnevs.com Ashri Fadilja
TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Sjahrul Yasin Limpo (SIL) diduga memberikan teguran kepada bawahannya yakni pegawai di Kementerian Pertanian.
SIL tersebut mengingatkan pegawai Kementerian Pertanian akan integritasnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penyuluhan Kementerian Pertanian Dedi Nursiamsi saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/3/2024).
“Saat itu era pandemi Covid-19. Selain program kerja Pandemi Covid, apakah beliau sering mengingatkan Saudara atau Eselon I tentang integritas?
“Iya, dia mengingatkan saya,” jawab Dedi.
Setelah Dedi, SIL kemudian mengingatkan anak buahnya untuk selalu mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
Selain itu, pegawai Kementerian Pertanian kerap diingatkan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Dulu beliau sering bilang intinya ikuti SOP. Ikuti SOP dengan benar. Jangan melanggar aturan,” kata Dedi.
“Menjalani SOP itu hal biasa, apa lagi? Apa yang harus dihindari? KKN?”, tanya Hakim Pontoh.
“Ya, aku akan menyebarkannya saja,” kata Ayah.
Ternyata imbauan tersebut tidak hanya bersifat lisan, melainkan juga dalam bentuk surat tertulis.
“Lagipula, adakah yang ditulis menteri untuk menghindari KKN? Semacam surat edaran untuk semua?”
“Ada.”
Sekadar informasi, pernyataan Dedi disampaikan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian SIL sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mendakwa SIL menerima uang Rp 44,5 miliar.
Semua itu diserahkan kepada SIL pada periode 2020 hingga 2023.
“Bahwa jumlah uang yang diterima terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI dengan cara paksaan sebagaimana diuraikan di atas berjumlah Rp44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam persidangan, Rabu (28/ 2024) pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang tersebut diterima SIL mengutip pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, SIL tidak sendirian dalam melakukan aksinya, melainkan dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, Muhamed Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagiono yang merupakan juga seorang tersangka.
Apalagi, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SIL dan keluarganya.
Menurut dakwaan, pengeluaran terbesar yang disebut uang adalah untuk acara keagamaan, operasional kementerian, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, yang nilainya mencapai Rp16,6 miliar.
“Kemudian uang tersebut digunakan sesuai perintah dan petunjuk terdakwa,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan butir pertama: Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat ( 1. ) KUHP.
Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Poin ketiga: Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.