Laporan jurnalis Tribunnevs.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Polisi mengumumkan status surat perintah pencarian (DPO) Marijadi alias Alex (46) dan Mr.
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David I Kanitero mengatakan, profesi tersangka Mariadi sama dengan tersangka ND, yakni mencari barang bekas yang disebut pemulung.
Jadi tersangka ND dan Mariadi itu hubungan profesi. Jadi tersangka ND juga kerja serabutan dengan petugas kebersihan. Jadi bekerja sama dengan tersangka DPO Mariadi sebagai petugas kebersihan, jelas Canitero saat dikonfirmasi, Rabu (6/12/2024). ) ).
Canitero menjelaskan, Mariadi terlibat pengeroyokan karena saat itu ia bertemu dengan tersangka ND di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.
Usai bertemu Marijadi, Tersangka ND memintanya untuk menjemput korban FI di sekolahnya.
Nah, saat dia sedang lewat kawasan Bangka, dia bertemu dengan Mariadi dan memintanya untuk berangkat ke sekolah untuk menjemput korban FJ, katanya.
Saat kejadian, Mariadi berperan menahan korban saat tersangka ND melontarkan beberapa kali pukulan.
Sementara itu, DPO Bpk. X berperan dalam pemukulan terhadap korban.
“Kedua orang ini telah ditetapkan sebagai penyandang disabilitas dan akan kami kerahkan di jajaran kepolisian seluruh Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi akhirnya menetapkan ND dan pacarnya R sebagai tersangka penyerangan maut FI (20) di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, kemarin (6/6/2024).
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David I Canitero mengatakan, tersangka ND berperan sebagai pelaku pemukulan dan pemukulan terhadap korban dari bagian perut hingga kepala dalam peristiwa pencabulan tersebut.
ND mengatakan, David Canitero juga dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 170 Ayat 2-3 KUHP.
“Tersangka kami ND dijerat dengan Pasal 340 ayat 338 ayat 170 ayat 2-3. KUHP yang berperan memukul dan menendang kepala, dada, dan perut (korban), kata Canitero saat dikonfirmasi, Jumat (7/6/2024).
Sedangkan untuk anak tersangka R, Canitero menjelaskan, dirinya berperan dalam memungkinkan tersangka ND melakukan penyerangan terhadap FI.
R juga dijerat Pasal 340 ayat 338 ayat 170 ayat 2-3. CC bersama dengan 56, paragraf 2, CC.
Terkait ancaman pidana terhadap ND, Kapolri mengatakan, ia terancam hukuman maksimal penjara mati atau penjara seumur hidup.
“(Sedangkan dalam bahasa Sunda) untuk anak-anak hukumannya maksimal sepertiga,” ujarnya. Polisi menangkap tersangka pemukul pelajar berinisial FI (20) hingga tewas di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. (Dok.Polsek Mampang)
Namun, kini polisi masih mencari dua orang lagi yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan tersebut.
Sebelumnya dalam kasus ini, seorang pelajar berinisial FI (20) tewas setelah dihajar sejumlah orang di Jalan Kemang Timur V RT 06 RV 04, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Diketahui, peristiwa pengeroyokan terhadap korban Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, terjadi pada Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 11.15 VIB.
Polisi yang mendapat laporan kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan dan menangkap salah satu pelaku.
“Salah satu pelaku berhasil ditangkap. Pelakunya ND (19),” kata Kapolsek Mampang David I Canitero saat dihubungi, Kamis (6/6/2024).
David mengatakan, pelaku ditangkap karena driver online ojol (ojol) mengikuti pelaku usai dipukul.
Setelah itu, polisi akhirnya menemukan pelaku dan ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
“Saksi salah satunya sopir taksi online mengikuti salah satu pelaku yang melarikan diri dan memberitahukan keberadaannya kepada Kapolsek, lalu bersama-sama kami menangkap pelaku,” ujarnya.
Lebih lanjut David mengatakan, kini pihaknya masih mencari pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Selain itu, polisi masih mendalami ND untuk mengetahui motif pengeroyokan tersebut.
“(Pelaku) lainnya masih diungkap. Motifnya masih diselidiki, katanya.
Berdasarkan keterangan polisi dari para saksi, korban diketahui merupakan pelajar Balai Kegiatan Belajar Masiarakat (PKBM) Bangka 31.
“Paket sekolah (siswa korban), paket B. Nama sekolahnya PKBM 31,” kata David.