Laporan reporter Tribunnews Ibriza Fasti Ifham
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Pak Saldi Isra mempertanyakan Pak Mochamad Afifuddin, Komisioner KPU RI, soal aktivitas pengacara atau kuasa hukum penyelenggara pemilu.
Dalam sidang perkara Hasil Pemilihan Umum DPR II (PHPU) Nomor 258-02-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Saldi Isra menegaskan kuasa hukum KPU hanya mengirimkan fisik. formulir bukti C. . Hasil untuk dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Padahal, sebelum mempertimbangkan agenda uji bukti ini, ada 19 TPS yang diperebutkan dalam konflik internal calon DPRD partai Perindo asal Kabupaten Maluku Tengah 1.
Hakim Saldi menyampaikan langsung kepada Afifuddin dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa, “Nah, sekarang persoalannya begini Pak Afif. Tanggal 28/5/2024).
“Yang dikirim ke kami cuma 2, dokumen lengkap dari Bavaslu, itu yang akan kami pakai, nanti dicek apa yang dikirimkan pelapor, pada saat yang sama, pihak terkait tidak memberikan kami, ya, itu bukan milik kami. Tidak ada rasa bersalah lagi,” tambah Saldi.
Kemudian, Pak Saldi menegaskan, agar KPU mendidik pengacaranya agar tidak merugikan mereka sebagai tergugat.
“Jadi Pak Afif, sebaiknya bapak-bapak hadir untuk mendidik para pengacara dari KPU agar tidak merugikan pihak yang diwakilinya,” kata Saldi.
Wakil MK ini angkat bicara soal apakah MK jadi sasaran tekanan atau tidak, tergantung ekspektasi pihak mana pun.
“Nah, hal-hal seperti itu yang jadi masalah bagi kita, lalu tiba-tiba mereka menyalahkan MK, bukan seperti itu, tidak seperti itu dan macam-macam,” kata Saldi.
Selain itu, Hakim Mahkamah Konstitusi menilai penyelenggara pemilu diberikan kesempatan untuk memahami mekanisme penyelesaian perselisihan pemilu legislatif melalui aktivitas pimpinan teknis Mahkamah Konstitusi (Bimtek).
“Padahal kita mengajar di Bimtek, yang jelas jawaban mereka itu dalil, dipastikan. Ternyata hanya 2 yang datang pada tanggal 19. Oke, cukup,” kata Saldi.
Sambil mendengarkan keterangan hakim, kuasa hukum Kupu mengatakan akan segera melengkapi alat bukti.
“Iya Yang Mulia. Mungkin karena kemarin kami minta, tapi ada kendala. Hari ini akan berakhir,” ujar perwakilan Kupu yang enggan disebutkan namanya dalam sidang pembuktian.
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidiat mengkritik tergugat KPU saat sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat (PHPU) pada Selasa (28/5/2024).
Hal ini terjadi karena KPU tidak banyak mengirimkan bukti fisik. Penyelenggara pemilu hanya memaparkan daftar bukti.
Momen tersebut bermula saat Hakim Arief membenarkan bukti-bukti para pihak terkait pemilu legislatif dalam perkara sengketa Nomor 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Namun berdasarkan informasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Kupu diketahui tidak mengirimkan barang bukti fisik bernomor T12 tersebut kepada T98.
Arief mengatakan, saat membahas sengketa pemilihan DPRD di Panel III, Selasa pagi, bahwa “yang belum dikirim dari T12 ke 98 adalah termohon (KPU)”.
“Dia bilang dia ingin membandingkannya, bukan? (Bukti fisik beserta daftar buktinya),” tambah Arief.
Kuasa hukum Kupu menjawab pertanyaan hakim dan mengatakan telah memberikan bukti.
“Kemarin sudah diterima oleh majelis,” kata perwakilan Kupu.
“Kapan?” tanya Hakim Arief.
“Dari T12 sampai T98,” jawab pejabat KPU itu.
Saat mendengarkan keterangan KPU, Hakim Arief menegaskan bukti fisik mereka tidak dikirimkan ke MK.
“192 (daftar barang bukti), tapi ternyata T12 sampai T98 hilang. Tidak ada bukti fisiknya,” kata Arief.
Kuasa hukum KPU nampaknya kebingungan. Namun, dia berjanji akan menyerahkan bukti lengkap tersebut secepatnya.
Hakim Arief menegaskan, jika KPU tidak menyerahkan bukti faktual sebelum sidang berakhir, maka MK hanya akan mempertimbangkan bukti yang diajukan pemohon dari Partai Kekuatan Nasional (PAN).
“Sebelum sidang selesai lho. Tinggal daftar alat buktinya saja,” kata Hakim Arief.
“Kalau tidak, kami (majelis hakim) akan mempercayai bukti-bukti pemohon. Terdakwa tidak bisa memberikan bukti yang kredibel. Apa yang bisa kami bandingkan dengan kebenaran?” dia menambahkan.
“Kami akan segera mempersiapkannya,” jawab perwakilan KPU itu dengan percaya diri.
Ya, sampai proses ini selesai, kata Hakim Arief.
Selain itu, otoritas KPU kembali menegaskan bukti fisik harus sudah lengkap sebelum sidang hari ini berakhir.
Arief pun membenarkan ucapannya bahwa bukti fisik harus ditunjukkan Kupu sebelum sidang berakhir. Seperti yang diungkapkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, Kupu sebelumnya menyatakan bahwa semua alat bukti dibandingkan dengan daftar alat bukti.
“Izin Komisioner, apakah bukti-bukti yang hilang itu harus kami sampaikan hari ini atau sampai sidang selesai?” Tanya kepada otoritas KPU.
“Sampai sidang selesai. Tiba-tiba ini janji yang dia sampaikan ke Profesor Ennis, karena tadi katanya KPU bilang sebanding, di mana perbandingannya, apakah sebanding di Malaysia atau sebanding di sini, apakah bisa dibandingkan?” di sini?” Arief menekankan.