Diposting oleh reporter Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan atas dugaan dokumen Rapat Umum Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).
Rabu (06/05/2024), penyidik Unit Kriminal Khusus Bareskrim Polri memeriksa Inspektur BSB Eddy Junaidi yang menjadi saksi publik dalam situasi tersebut.
“Hari ini masih dilakukan permintaan keterangan kepada Dirjen Eddy Junaidi,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma saat dihubungi, Rabu (06/05/2024).
Peninjauan terhadap Komut Bank Sumsel Babel ini merupakan yang pertama setelah penyidik Bareskrim mengubah status perkara ini dari penyidikan ke penyidikan.
“Selama penyidikan, ini hanya ditinjau satu kali,” jelasnya.
Selain Eddy, Chandra mengatakan penyidik juga sedang mencari Normandy Akil sebagai direktur independen Bank BSB.
Namun, dia tidak menjelaskan informasi ilmiah yang diperoleh penyidik mengenai saksi-saksi tersebut. Dia mengatakan, penyelidikan hanya dilakukan untuk mengetahui sifat masalahnya.
Sebelumnya, penyidik juga sempat memeriksakan Asfan Sanaf selaku pegawai khusus mantan Gubernur Sumsel Herman Daru sebanyak dua kali pada 20 November 2023 dan 30 Mei 2024. Kasusnya terus didalami.
Bareskrim Polri meningkatkan status dugaan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (BSB) Bank Sumsel Babel (BSB) dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu setelah penyidik Badan Kriminal Khusus Bareskrim Polri mengajukan kasus tersebut pada Rabu (20/3/2024).
“Iya, sudah dalam tahap penyidikan,” kata Kepala Badan Kriminal Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (26/03/2024).
Dalam kasus ini, penyidik mencurigai adanya pelanggaran Pasal 49 ayat (1) dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Bank Nomor. 10 Tahun 1996 jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pelanggaran informasi sebenarnya.
Meski demikian, Whisnu mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Dia mengatakan, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti terkait pelanggaran protokol RUPSLB.
“Penyidik akan melakukan berbagai tindakan dan sesuai tata cara yang diatur KUHP untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, menggunakan alat bukti tersebut untuk membuktikan tindak pidana yang muncul dan menemukan terdakwa,” ujarnya. .