Laporan reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Istri mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ini dikabarkan mendapat penghasilan bulanan Rp15 hingga Rp30 juta untuk kebutuhan pekerjaan.
Seorang pejabat Kementerian Pertanian bernama Sugiyanto mengirimkan uang tersebut setiap bulan.
Sugiyanto menjabat sebagai Menteri Pertanian Karumga Rumdin.
Hal itu diungkapkan Sugiyanto dalam sidang lanjutan dakwaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (3/6/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipicor) Jakarta Pusat.
Awal tahun 2020, istri SYL, Ayun Sri Harahap mendapat uang sebesar Rp15 juta per bulan untuk kebutuhan operasional.
Pendapatan bulanan diterima dari Kesatuan Keluarga Pimpinan (RTP).
Tahun 2020 Rp 15 (juta), kata Sugiyanto yang duduk di kursi saksi.
– Siapa yang memberikannya? – tanya hakim Ryanto Adam Panto.
Sugiyanto menjawab, “Yang memberi adalah dari keluarga bangsawan.
Setelah Rp 15 juta, penghasilan bulanan istri Sil mencapai 25 juta.
Setelahnya, gaji bulanannya naik menjadi Rp 30 juta hingga Agustus 2023.
“Lima belas juta sebelum naik? Berapa kenaikannya?” Hakim Panto bertanya lagi.
“25 (juta),” kata Sugiyanto.
“25 lagi, yang terakhir?”
“30 juta).”
“Bulan terakhir apa? Ini bulan September, kamu masih minta bulan Agustus?” kata Hakim Pontoh.
“Iya,” kata Sugiyanto.
Menurut Sugianto, dialah yang disuruh menerima uang pensiun bulanan dari istri Sil.
Dia bilang dia mendapat perintah dari seseorang di kantornya.
Namun, dia mengaku belum mengetahui bagaimana istri Seal, Ayun Sri Harhap, menggunakan uang tersebut.
Sugiantu mengaku hanya mengetahui penarikan uang tersebut disertai dengan kuitansi yang bertuliskan “bekerja”.
“Kadang-kadang mendapat informasi dari kantor,” ujarnya.
“Apa ini?” – tanya hakim, Rionta Adam Ponte.
“Kamu punya ibu, begitulah,” kata Sugianto.
– Apakah Anda memiliki tanda terima atau tidak? kata Hakim Pontoh.
“Iya,” kata Sugiyanto.
“Apa fungsinya? Berapa jumlahnya?”
“Pekerjaan selesai.”
Sekadar informasi, keterangan Sugiyanto diberikan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Seal sebagai terdakwa.
Dalam kasus ini, Jaksa Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa SYL menerima imbalan sebesar Rp 44,5 juta.
Pendanaan tersebut diterima dari SYL selama periode 2020-2023.
“Dan besaran uang yang diterima terdakwa selama menjabat sebagai Aparatur Pertanian Negara Republik Indonesia dengan cara paksaan sebagaimana diuraikan di atas berjumlah total Rp44.546.079.044,” kata kuasa hukum KPK, Masmudi, dalam sidang perkara, Rabu. 2/2024) dalam sidang tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Seal memperoleh uang tersebut dengan mengutip pejabat eselon I di Kementerian Pertanian.
Menurut pengacara, SYL tidak sendirian dalam aksinya, namun mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagiono ikut membantu. juga dituduh.
Selain itu, uang yang dikumpulkan Cassidy dan Hatta digunakan untuk kebutuhan pribadi Shal dan keluarganya.
Menurut dugaan, jumlah terbesar dari uang yang dikutip digunakan untuk kegiatan keagamaan, pekerjaan dakwah dan biaya-biaya lain yang tidak termasuk dalam departemen saat ini, yaitu biaya sebesar 16,6 miliar Ire.
“Setelah itu, uang tersebut digunakan sesuai perintah dan petunjuk terdakwa,” kata pengacara.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama: Pasal 12 huruf juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1). dari KUHP.
Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf F juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga: Pasal 12b juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.