Laporan Abdi Ryanda Shakti dari Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menyelidiki kesehatan mental R (22), seorang ibu muda yang videonya memperlihatkan dirinya melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya sendiri.
Hasilnya, penyidik Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak menemukan adanya gangguan jiwa terhadap R.
Hasil pemeriksaan kejiwaan atau kejiwaan tersangka R yang dilakukan tim psikolog dan psikiatri menunjukkan tersangka R tidak mengalami gangguan jiwa, kata Direktur Reserse Kriminal dan Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan. , pada Rabu (12/06/2024).
Untuk itu, polisi akan mendalami kasus ini lebih lanjut untuk nantinya melengkapi berkasnya ke hakim.
Dengan demikian, secara hukum terdakwa R dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatannya, ujarnya.
Sementara itu, hasil tes psikologi terhadap ibu muda di Bekasi, Jawa Barat berinisial AK (26) yang juga melakukannya, masih belum diketahui. 2 Video tindakan tidak senonoh ibu-ibu muda
Sebagai informasi, dua ibu muda berinisial R (22) dan AK (26) ditangkap di Polda Metro Jaya karena merekam aksi pencabulan terhadap anaknya yang akhirnya viral di media sosial.
Kasus pertama terjadi di wilayah Tangsel. Dimana R mencatat pelecehan seksual yang dilakukannya pada Juli 2023.
R mengaku hal itu dilakukan karena alasan ekonomi. Akun Facebook bernama Icha Shakila menyuruhnya membuat video dengan janji 15 juta.
Selain karena alasan ekonomi, R melakukan hal itu karena pengelola akun mengancamnya akan membagikan foto bugilnya.
Tak lama kemudian, muncul lagi video AK (26) yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya.
AK mendaftarkan pesta poranya pada tahun 2023 Desember. Kecamatan Tembelang, Bekasi, Jawa Barat.
Usai ditangkap di rumah kontrakannya di Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, AK mengaku juga disuruh pengelola akun Facebook Icha Shakila.
Awalnya AK mengaku penasaran atau penasaran saat melihat beranda Facebook miliknya karena akun Icho mengunggah tawaran pekerjaan dan banyak bukti transfer.
Usai perbincangan, Account Manager Icha meminta AK melakukan hubungan seksual dengan anak tersebut dan berjanji akan memberikan uang.
Namun setelah melakukan hal tersebut, pengelola akun tidak memberikan uang dan memintanya mengirimkan foto bugil atau mesra bersama kakeknya.
Namun AK tidak mengabulkan dua permintaan tersebut, ia pun menginformasikan hal tersebut kepada suaminya.
Akibat aksinya, kedua ibu muda ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di Polda Metro Jaya.
Keduanya disangkakan UU No. 1 pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 tentang UU No. 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Perubahan Kedua dan/atau Pasal 29 jo Tahun 2008 UU No. 44 tentang Pornografi, pasal 4 bagian 1 dan/atau UU No. 35 Tahun 2002 Undang-Undang Perlindungan Anak No. Pasal 88 juncto Pasal 76 Perubahan 23.