Reporter Tribunnews.com Ayesha Noorsiamsi melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Sosial (BPJS) level 1, 2, dan 3 resmi dihapuskan.
Sebaliknya, pemerintah akan menerapkan sistem Standardized Inpatient Rating (KRIS) yang mulai berlaku pada tahun 2025.
KRIS BPJS Kesehatan merupakan standar minimal peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif untuk menerima layanan rawat inap.
Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 (Perpres) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Selain itu, aturan yang diteken Jokowi pada 8 Mei 2024 itu juga mengatur kapan sistem KRIS mulai berlaku.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103B (1), fasilitas ruang perawatan berbasis KRIS akan diterapkan di seluruh Indonesia setelah tanggal 30 Juni 2025.
“Setelah tanggal 30 Juni 2025 akan diterapkan sepenuhnya di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” salinan Perpres tersebut, Senin (13 Mei 2024), dikutip.
Senada dengan itu, Presiden juga memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan implementasi sistem KRIS.
Sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berbasis KRIS.
“Rumah sakit dapat menyediakan sebagian atau seluruh layanan rawat inap pada tingkat rawat inap standar berdasarkan kapasitas rumah sakit.”
Lalu bagaimana dengan Bantuan KRIS BPJS Kesehatan?
Kompas.com memberitakan, Bantuan Medis KRIS BPJS masih menunggu regulasi.
Hal itu dilakukan Rizki Anujara, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPGS Kesehatan.
Mengenai KRIS, kami masih menunggu regulasi yang mengatur teknis penerapan KRIS di kawasan ini, ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (13 Mei 2024).
Pengaturan tersebut antara lain menetapkan manfaat, biaya, dan premi kategori rawat inap Standar BPJS Kesehatan baru yang akan dikembangkan setelah 1 Juli 2025.
Sesuai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, ketentuan lebih lanjut mengenai kualitas dan penerapan KRIS akan diatur kemudian melalui peraturan menteri.
Oleh karena itu, hingga sistem KRIS terbentuk, BPJS Kesehatan akan tetap menerapkan Kategori 1, 2, dan 3 seperti yang berlaku saat ini.
Rizki juga memastikan tidak ada kenaikan iuran bagi peserta BPGS Kesehatan Tier 1, 2, dan 3 pada tahun 2024.
Presiden menegaskan, tidak ada kenaikan bantuan BPJS kesehatan pada tahun 2024, imbuhnya.
Rizki mengatakan, jika ke depan kemitraan tersebut diubah, ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan oleh pemangku kepentingan terkait.
Termasuk mempertimbangkan kondisi keuangan dan kemampuan masing-masing peserta JKN.