Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti melaporkan
TribuneNews.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bereskrim Polari masih menyelesaikan Berkas Perkara Pidana (TPPU), Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaitun, Panji Gumilang.
Hal itu dilakukan Selasa (14/5/2024) lalu saat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan perkara yang diajukan Panji Gumilang.
“Iya (berkas mendesak),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polari Brigjen Wisnu Harmawan saat dihubungi, Selasa (4/6/2024).
Wisnu mengatakan timnya sudah mendapat instruksi dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait penyelesaian berkas perkara.
Terakhir, setelah berkas perkara rampung, penyidik mengirimkan berkas perkara tersangka TPPU Panji Gumilang ke jaksa penuntut umum.
Berkas perkara sedang dikirim kembali ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung, ujarnya.
Sebagai informasi, Panji Gumilang digugat ke TPPU atas dugaan tindak pidana konstitusi seperti penculikan dan tindak pidana konstitusi.
Panji Gumilang mengatakan, pinjaman sebesar Rp 73 miliar atas nama Yayasan Sekolah Islam itu digunakan untuk keperluan pribadi.
Panji menggunakan uang pinjaman itu untuk membeli barang-barang mewah dan tanah atas nama dirinya dan keluarganya.
Selain itu, ada juga pinjaman khusus yang dibayarkan Panji dengan menggunakan modal yang diperoleh dari berbagai sumber.
Sebaliknya, dari 144 rekening yang diblokir, total transaksi inbound dan outbound Panji Gumilang mencapai Rp11,1 juta, kata Bishnu.
Dalam kasus pencucian uang ini, Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 70 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 dan Pasal 372 UUD. Kode kriminal. Tuduhan berdasarkan Bagian 2 Undang-Undang Kejahatan dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 20 tahun.
Belakangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaxel) menolak gugatan Panji Gumilang.
Dalam sidang Selasa (14/5/2024), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang.
Selain itu, di pengadilan juga telah dikatakan bahwa eksepsi pembela mengenai tidak adanya kewenangan sebelum persidangan tidak dapat diterima, kata Hakim Estino di ruang sidang (14/5/2024).
“Dalam pokok perkara, permohonan ditolak seluruhnya sebelum perkara disidangkan dan pemohon dituntut untuk membayar biaya perkara sebesar nol persen,” ujarnya.
Oleh karena itu, putusan terhadap terdakwa Panji Gumilang dalam kasus ini belum diputuskan.