Laporan Jurnalis Tribunnews.com Abdi Rienda Shakti
Tribun News.com, Jakarta – Divisi Hubungan Internasional Polri (Divhubinter) menangkap buronan kasus pidana perdagangan manusia (TPPO) dengan dalih magang atau pekerjaan penyeberangan ke Jerman.
Ennick Waldkonig ditangkap di Italia.
Polisi nasional bekerja sama dengan pihak berwenang Italia untuk menangkap tersangka yang telah melarikan diri selama berbulan-bulan.
Enick Waldkonig, tersangka Ferienjob TPPO yang ditangkap di Italia, ditangkap di Italia pada Rabu 12 Juni 2024, kata Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Krishna Murthy dalam keterangannya, Kamis (6/6). /13/2024).
Saat ini Divhubinter Polri sedang berkoordinasi dengan otoritas Italia untuk membawa pulang tersangka, kata Krishna.
“Akan diturunkan tim untuk membawa pulang Enik Waldkonig bersama Divhubinter dan Bareskreim Polri,” ujarnya.
Sementara satu tersangka lainnya berinisial A belum ditahan.
Sebagai referensi, dalam hal ini sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia dikirim ke Jerman dengan berkedok program magang kerja Ferien.
Mereka dikirim oleh tiga agen tenaga kerja di Jerman.
Siswa penerima manfaat mengikuti program Ferienjob selama tiga bulan, mulai Oktober 2023 hingga Desember 2023.
Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Dua di antaranya kini berada di Jerman.
Kelima terdakwa berjenis kelamin perempuan berinisial ER alias EW (39), A alias AE (37), AJ (52), SS (65), dan MCZ (60).
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tipping dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Kemudian, pasal 81 UU No. 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.