TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tipikor kembali membuka kasus korupsi di Tol Jakarta-Chikampek (Yapek) II atau MBZ. Dalam kasus ini, jaksa menghadirkan saksi yang merupakan Direktur Politeknik Transportasi Indonesia Kementerian Perhubungan, Pandu Junianta.
Dalam keterangannya, Pandu menjelaskan permasalahan penetapan manajemen pembangunan jalan tol MBZ yang menjadi tugas pokok Satuan Tugas (Subpokja) Direktorat Jenderal (Hubdat) Kementerian Perhubungan dalam Kelompok Uji MBZ. .
Pandu mengatakan, pembatasan arus lalu lintas di Tol MBZ dilakukan demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Sehingga, jika dibuka, kendaraan pribadi (golongan 1) selain bus bisa masuk ke jalan MBZ. Pandu menjelaskan, “Di Tol MBZ KM 47 ada mata air yang tidak memiliki jalur darurat, jadi kalau ada a adalah kendaraan berat, seperti “Truk dan bus mengalami rem blong, yang akan berdampak pada kendaraan di sekitarnya.”
Pandu menambahkan, keputusan pendirian jalan Tolge MBZ merupakan keputusan bersama dalam rapat pemangku kepentingan yang dihadiri oleh Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan, Kokorlantas dan Badan Pengatur Jalan Kementerian PUPR.
Selain itu, salah satu alasan pelarangan tersebut adalah pada tahun 2018 banyak terjadi kecelakaan di jalan tol, terjadi kecelakaan di jalan tol Chipularang.
Dalam studi kelayakan, kami mempertimbangkan jenis dan jumlah rambu yang dipasang di jalan MBZ. Berdasarkan studi kelayakan yang dilakukan, tol MBZ memenuhi standar keselamatan, kata Pandu.