UKT Batal Naik, Muncul Tapera, Berikut Penjelasannya

Pemerintah telah menghapuskan kenaikan biaya pendidikan sekolah swasta (UKT), namun iuran Tapera pekerja telah dibebaskan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah membatalkan kenaikan biaya kuliah swasta (UKT) di perguruan tinggi negeri.

Pembatalan tersebut terjadi setelah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makrim dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/5/2024).

“Kami di Kemendikbud memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini dan kami akan mengevaluasi kembali seluruh permohonan kenaikan UKT PTN,” kata Nadiem.

Nadeem mengatakan, UKT untuk seluruh mahasiswa tidak akan meningkat pada tahun ini.

Nadeem mengatakan Dirjen Dikti Kemendikbud akan memberikan informasi lebih lanjut secepatnya. Tapera keluar

Sehari setelah pembatalan RUU UKT, pemerintah memperkenalkan skema Tapera.

Pada 20 Mei 2024, Presiden Jokowi menerbitkan Undang-Undang Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Dana Perumahan Rakyat (Tapera).

Dengan kondisi tersebut, simpanan peserta Tapera berasal dari pegawai bergaji seperti PNS, BUMN, swasta, dan pegawai swasta.

Aturan tersebut hanya mewajibkan pekerja berupah minimum yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah untuk menjadi peserta Taper.

Presiden Jokowi mengatakan keputusan itu berdasarkan riset dan statistik.

“Iya sama saja. Di kebijakan baru, masyarakat bisa bayar atau tidak, punya banyak atau tidak, itu yang penting,” kata Yokowi usai menghadiri pembukaan kepengurusan GP Ansor di Istora Senayan. , Jakarta, Senin, (27/5/2024).

Menurut Presiden Jokowi, setiap kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah pasti ada pro dan kontranya.

Presiden mencontohkan keadilan sosial dalam skema jaminan BPJS kesehatan. Saat pertama kali kebijakan ini diterapkan, ada manfaatnya.

“Seperti biasa BPJS sibuk kecuali BPI gratis 96 juta, tapi setelah diterapkan, saya rasa saya sudah menyadari manfaat rumah sakit gratis,” ujarnya.

Menurut Jokowi, kebijakan-kebijakan tersebut baru akan terdengar jika sudah rampung. Namun, ada pro dan kontra untuk memulai sebelum memulai.

“Hal-hal ini akan terdengar setelah perjalanan,” tutupnya. Kalau tidak, itu ide bagus juga.” Membayar bulanan

Perlu diketahui, terkait Tapera pada pasal 7 PP tersebut, kategori pekerja tidak hanya mencakup ASN, pekerja BUMN, dan pekerja TNI-Polri, tetapi juga pekerja swasta dan pekerja.

Dalam PP ini, besaran Dana Tapera yang dipotong setiap bulan adalah sebesar 3 persen dari gaji atau upah pegawai.

Deposito Tapera ditanggung pemberi kerja yakni 0,5% dan pekerja 2,5%.

Saat ini, untuk freelancer atau pekerja lepas, hal tersebut dilakukan oleh para freelancer.

Pemberi kerja harus menyetorkan iuran Tapera setiap bulan, sebelum tanggal 10 Oktober bulan berikutnya, ke rekening bank Tapera.

Hal ini juga berlaku bagi para freelancer.

Pemerintah memberikan waktu 7 tahun kepada pengusaha sejak berlakunya PP 25/2020 untuk mendaftarkan pekerjanya ke BP. Deskripsi Tabel BP

Komisaris BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, iuran Tapera merupakan simpanan peserta sehingga memberikan uang kepada karyawan dalam jangka waktu yang lama.

Di akhir masa kepesertaan, Heru menjamin pengembalian modal yang ditanam peserta dan hasil pengembangannya.

Heru dikutip Kompas.com, Senin (27/5/2024), “Pengembalian dana kepada peserta Tapera di akhir masa kepesertaan akan mencakup tabungan yang signifikan beserta manfaatnya.”

Selain itu, jelas Heru, Dana Tapera secara khusus diciptakan dengan tujuan menghimpun dan menyediakan modal terjangkau jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan peserta akan perumahan dan pekerjaan pemeliharaan yang layak dan terjangkau. kebutuhan peserta.

Peserta dalam skema Blok Pendapatan Minimum (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Jangka Waktu 30 Tahun dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan (KBR) dan Kredit Renovasi Rumah (KRR). Harganya lebih murah dibandingkan harga saat ini.

“Masyarakat yang termasuk dalam kategori berpendapatan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan pinjaman Tapera sebagai peserta Tapera,” kata Heru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *