Laporan Jurnalis Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi masih mendalami kasus pencabulan yang dilakukan dua ibu muda di Tangerang Selatan (Tangsel) dan Bekasi terhadap anaknya yang terekam dalam video.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik masih mendalami apakah ada jaringan video pornografi anak dalam kasus ini.
“Masih kita dalami apakah ada dugaan keterlibatan jaringan atau sindikat dalam dugaan tindak pidana yang terjadi. Kemungkinan itu tidak bisa kita tutupi, masih kita dalami,” kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (17/6). . /2024).
Lanjutnya, penyidik akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam urusan pembuatan video vulgar bersama anak kandungnya. Investigasi saat ini sedang berlangsung.
“Kami menjamin siapa pun yang terlibat dalam dugaan tindak pidana ini akan menghadapi tindakan hukum yang tegas karena menyangkut persoalan perempuan dan anak. Itu yang menjadi perhatian kami,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ade Safri mengimbau masyarakat untuk mengantisipasi cara-cara tersebut.
Biasanya pelaku menawarkan pekerjaan kepada sasarannya dengan janji uang dalam jumlah besar.
Hal inilah yang terkadang membuat masyarakat tergiur dan kemudian melakukan tindak pidana, ujarnya.
Sebagai informasi, dua ibu muda berinisial R (22) dan AK (26) dari Polda Metro Jaya ditangkap karena merekam aksi pencabulan terhadap anaknya yang akhirnya viral di media sosial.
Kasus pertama terjadi di wilayah Tangsel. Dimana R mencatat pelecehan seksual yang dilakukannya pada Juli 2023.
R mengaku hal itu dilakukan karena alasan ekonomi. Dia disuruh membuat video tersebut oleh akun Facebook bernama Icha Shakila dengan janji membayar Rp 15 juta.
Selain alasan ekonomi, R melakukan hal tersebut karena diancam oleh pengelola akun untuk membagikan foto bugilnya.
Tak lama kemudian, muncul lagi video aksi pencabulan yang dilakukan AK (26) terhadap anak kandungnya sendiri.
AK merekam aksi bejatnya pada Desember 2023 di sekitar Tambelang, Bekasi, Jawa Barat.
Usai ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, AK mengaku juga diperintah oleh pengelola akun Facebook Icha Shakila.
Awalnya AK mengaku penasaran atau tergelitik saat melihat beranda Facebooknya karena tawaran pekerjaan dan sejumlah tes transfer diunggah ke akun Icha.
Setelah pengelola akun Icha berkomunikasi, AK meminta agar anak tersebut disetubuhi dengan menjanjikan uang.
Namun setelah melakukan hal tersebut, pengelola akun tidak memberinya uang dan memintanya mengirimkan foto bugil serta menjalin hubungan mesra dengan kakeknya.
Namun kedua permintaan tersebut ditolak AK yang juga melaporkan hal tersebut kepada suaminya. Ilustrasi menganiaya seorang anak laki-laki. (en.sun.mv)
Akibat aksinya, kedua ibu muda ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur.