Laporan reporter Tribunnews Elham Rayan Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hilmi Imam Satriono, CFO PT Asuransi Sosial TNI (PT ASABRI (Persero)) dan mantan CFO Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Sipil (PT Taspen (Persero)), ditanyai pertanyaan berikut. Komisi Yudisial Pemberantasan Korupsi (KPK) bertemu di Jakarta pada Jumat (14 Juni 2024).
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi palsu senilai Rp 1 triliun yang dilakukan di PT Taspen pada 2019.
KPK sebelumnya melaporkan, dari Rp 1 triliun yang diinvestasikan PT Taspen, diduga ratusan miliar rupee palsu.
Saat ditemui wartawan usai diperiksa penyidik KPK, Hilmi mengaku PT Taspen telah melakukan investasi senilai Rp 1 triliun.
“Iya, investasi senilai Rp 1 triliun sudah dilakukan,” kata Hilmi.
Namun Helmi enggan berkomentar lebih jauh terkait dugaan korupsi terkait investasi fiktif PT Taspen tersebut.
Ia kembali menegaskan, investasi yang dilakukan badan usaha milik negara berjumlah Rp 1 triliun.
“Maafkan aku, aku minta maaf. Tolong lindungi privasi saya.” kata Helmi. Oke, intinya ada kesepakatan.
Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memberikan penjelasan terkait materi yang diperiksa penyidik terhadap saksi Hilmi Imam Satriono.
Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengusut dugaan korupsi investasi palsu di PT Taspen (Persero) senilai Rp 1 triliun.
Tren terkini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut situasi dana investasi badan usaha milik negara senilai Rp 1 triliun.
Uang ratusan miliar rupee yang diinvestasikan PT Taspen diduga penipuan.
Penyelidik ECC termasuk Labuan Nababan, wakil presiden senior bidang investasi dan pasar modal Taspin; ANS Kosasih, mantan Direktur Utama Taspen; Sariniyaton menjabat sebagai Kepala Kantor Manajemen Risiko Taspin sejak Desember 2019 hingga Mei 2020.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, mantan Direktur PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih alias ANS Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.
Tim penyidik KPK pun melakukan penggeledahan selama dua hari pada Kamis (7 Maret 2024) dan Jumat (8 Maret 2024) untuk mengusut kejadian tersebut.
Tim penyidik telah menyelesaikan penggeledahan di tujuh lokasi di wilayah DKI Jakarta, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (3/8/2024).
Dalam penggeledahan Kamis kemarin, penyidik mendatangi lima lokasi.
Diantaranya adalah dua hunian di Cipinang Besar Selatan, Jatingara, Jakarta Timur. 1 hunian berlokasi di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; 1 hunian berlokasi di Kepayoran Lama, Jakarta Selatan; Salah satunya di Apartemen Beleza di Jakarta Selatan. PT Taspin. (pribadi)
Sementara itu, pemeriksaan dilakukan di beberapa lokasi pada Jumat.
Keduanya merupakan kantor swasta yang berlokasi di Gedung Office 8 SCBD, Jakarta Selatan. dan Kantor PT Taspin (Persero), Jakarta Pusat.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan barang-barang seperti dokumen, catatan investasi keuangan, perangkat komputer, dan jumlah total mata uang asing.