TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menangkap BD (37 tahun), ketua RT di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat karena melakukan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur.
BD menyalahgunakan inisial sepupunya ZLH (13) dan NAH (15).
Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut saat korban sedang bekerja di luar rumah.
BD mempunyai hati yang menjadi predator kecil bagi nafsu.
Dia juga memperkosa korban, membuatnya tidak berdaya dan ketakutan.
Kepala Unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno menjelaskan, BD melakukan pencabulan terhadap ZLH sejak tahun 2022 hingga Mei 2024.
Ini diambil dari pernyataan BD. Aksi biadab tersebut berkali-kali dilakukan pelaku, bahkan saat korban sedang tidur.
Tak hanya ZLH, pembunuhnya juga mengincar adik perempuan NAH.
“Pelaku melakukan tindak pidana tersebut saat ibu korban sedang bekerja dan tidak berada di rumah,” kata Ari, Minggu (6 September 2024).
Pihak keluarga yang akhirnya mengetahui perilaku tak pantas ketua RT tersebut langsung melaporkan pelaku ke Polda Metro Jaya beserta kuasa hukumnya.
Laporan tersebut dibuat pada Kamis (6 Juni 2024).
Saat ini, Polres Metro Jakarta Pusat telah menempatkan ZLH (13) dan NAH (15) di rumah persembunyian.
Saat ini korban sedang dibawa ke rumah persembunyian untuk pemeriksaan psikologis dan pemulihan, kata Ari Muratno.
Ari menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan RSUD untuk melakukan pemeriksaan medis terhadap para korban aksi mogok tersebut pasca kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku kini dikenakan Pasal 76 D Jo 81 dan Pasal 76 E Jo 82 Undang-Undang RI Nomor 1 tanggal 35 Desember 2014 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Ari melanjutkan: “Pelakunya sudah ditangkap. (Wartakota)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terungkap! Toko Koruptor Pria RT Cabul di Kemayoran, 2 Sepupu Jadi Korban Saat Ibunya Pergi Kerja