Belasan Mobil Disita dari Rumahnya, Pengusaha Batu Bara Said Amin Hari Ini Diperiksa KPK

Reporter Tribunnews.com Ilham Ryan Pratama melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat panggilan kepada pengusaha Syed Amin pada Senin (10/6/2024).

Yang Mulia KONI Kaltim Sabha akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan Rita Vidyasari, mantan Bupati (gukar) Kudai Kartanegara.

“Kami telah bersiap untuk mengadili saksi-saksi dalam kasus korupsi atas jabatan dan gratifikasi yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya, seperti penerimaan uang satu metrik ton produksi batu bara dari perusahaan di Kabupaten Kudai Kartanegara,” kata KPK. Pembicara Budi Prasetio dalam sambutannya, Senin (10/6/2024).

“Penyidikan dilakukan di gedung antikorupsi merah putih pada masa jabatan Komisaris PT Inti Sumber Daya Energi H. Mohammad Syed Amin,” imbuhnya.

Penyidik ​​KPK memasuki rumah Syed Amin di Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis, 6 Juni 2024.

Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita beberapa kendaraan dari rumah Syed Amin, kata Alexander Marwada, Wakil Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Banyak kendaraan yang disita,” ujarnya, Jumat (7/6/2024).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui mendakwa Rita Vidyashari dan penggantinya Khairudh dengan tiga dakwaan korupsi, penyuapan, gratifikasi, dan penggelapan.

Terkait suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Heri Susanto Gunn alias Abun untuk aset besar dan likuid PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru. , Kecamatan Muara Kaman.

Sementara dalam kasus korupsi, Rita dan Khairuddin diduga menerima uang sebesar Rp436 miliar untuk beberapa proyek di Kabupaten Kukar selama keduanya menjabat Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Rita dan Khairuthin dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi ini.

Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, sedangkan Khairuddin divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Dalam perkembangan skandal suap dan korupsi, Rita dan Khairuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Rita Vidyasari yang dinyatakan bersalah dalam kasus penerimaan suap penerbitan izin bertani di Kudai Kartanegara, dibebaskan setelah diadili di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menanyakan mantan Bupati Pak Kudai Kartanegara apakah ia diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Kukar diduga menggelapkan atau menyembunyikan dana sebesar 436 miliar yang diterimanya berupa biaya proyek, biaya perizinan, dan biaya barang dan jasa dari APBD selama menjabat sebagai bupati.

Keduanya menjalankan operasi penyamaran ini dengan menggunakan nama lain dan menghancurkan banyak barang dan harta benda.

Dalam mengusut kasus pencucian uang, tim penyidik ​​banyak menyita barang dan barang mewah dari Rita yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *