Tribunes.com – Polisi mengungkap motif Ahmad Arif Ridwan Nuvlo, 28, membunuh seorang wanita berinisial RM (50) dan membuang jenazahnya ke dalam koper di kawasan Sikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Selain ekonomi, ternyata Arif juga tersadar dari perkataan korban.
Petugas Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Veera Satya Triputra mengatakan, pernyataan korban yang ingin menikah setelah meminta pertanggungjawaban memancing Arif yang curiga.
Vira mengatakan, terdakwa dan korban sudah dua kali berhubungan badan.
Yang pertama terjadi pada 17 Desember 2023, dan yang kedua terjadi pada 24 April 2024, hari dimana korban meninggal.
“Apa yang kita inginkan?” Perkataan yang membuat tersangka emosi karena korban menanyakan status hubungannya, kata Combes Wiera, Jumat (3/5/2024).
Mendengar perkataan RM, tersangka menjawab bahwa hubungan keduanya hanya sekedar bercanda.
Mendengar keterangan tersebut, korban kemudian meminta tersangka untuk menikahinya dan bertanggung jawab.
Tersangka lalu menjawab, ‘Cuma iseng saja, sama-sama menginginkannya’. Lalu meminta korban untuk memikul tanggung jawab menikahi korban, kata Vaira.
Vira mengatakan, terdakwa kemudian mengaku akan menikahi korban dengan syarat perusahaan yang diasuh RM akan mengembalikan sejumlah investasi sebagai pinjaman.
Korban langsung menolak permintaan terdakwa.
“Tetapi korban menolak. Lalu, “Mau menikah atau tidak?”, tersangka bertanya kepada korban, “Tetapi saya takut menggunakan uang perusahaan,” maksudnya kalau saya mau menikah, jelas korban. bahwa dia takut menggunakan uang perusahaan.
Tersangka menjawab, ‘Jika terjadi apa-apa dengan perusahaan ini, saya akan bertanggung jawab’ karena jabatannya mungkin akuntan dan kali ini dia bisa melaporkan perusahaan tersangka, ”lanjutnya.
Pertengkaran verbal yang terjadi kemudian memuncak hingga korban disebut idiot.
“Akhirnya tersangka menjawab, ‘Kenapa kamu berurusan dengan orang seperti ini, saya tidak akan ikut campur. Saya mau setor uang. Apa yang kamu lakukan dengan akuntan seperti kamu, bajingan’. Ya, mungkin begitu. Sebuah kata-kata yang membuat emosi tersangka meluap,” kata Weera.
Pelaku mencekik korban dengan memukul kepala
Berdasarkan informasi Kapolres Metro Bekasi, Kapolsek Tweedy Aditya Benyahdi, pembunuhan RM bermula pada Rabu, 24 April 2024.
Saat itu AARN sedang menjalankan tugas di Bandung, Jawa Barat.
“Sejak tanggal 24 April 2024, tersangka berangkat dari hotel menuju kantor PT (perusahaan) di Bandung dengan tujuan berperan sebagai akuntan kantor pusat,” ujarnya dalam jumpa pers. Awak Media, Jumat (3/5/2024).
Setelah itu, tersangka dan korban bertemu di luar tugas kedinasannya.
“Tersangka AARN menemui korban di PT, kemudian mengobrol dan mengajak korban menemuinya di luar PT.”
“Korban dan tersangka melarikan diri secara terpisah,” ujarnya. Polisi menangkap pria berinisial AARN karena diduga membunuh wanita paruh baya berinisial RM (50) yang jasadnya ditemukan di dalam koper. (Wartakotalive.com)
Di luar catatan resmi, korban dan tersangka bertemu di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.
Keduanya menuju hotel dengan kendaraan roda dua milik korban.
Kapolres Metro Bekasi mengatakan, tersangka dan korban berhubungan intim di hotel hingga terjadi adu mulut.
“Setelah berhubungan intim antara suami istri, terjadilah perbincangan, sehingga korban ini meminta pertanggungjawaban tersangka AARN dan memintanya untuk menikahinya,” ujarnya.
Namun tersangka AARN menolak bertanggung jawab atau menikahi korban.
Sehingga korban melontarkan kata-kata yang melukai perasaan terdakwa.
Sehingga terdakwa membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah.
“Dalam kondisi korban tidak berdaya, mulut dan hidung korban ditutup dan tenggorokan korban dicekik selama 10 menit hingga dipastikan korban dalam keadaan tidak bergerak dan korban tidak bernapas.”
Dua tersangka Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers pada Jumat (05/03/2024) soal pembunuhan perempuan asal Bandung yang dimasukkan jenazahnya ke dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Polisi telah menahan dua tersangka dalam kasus ini.
Arif adalah terdakwa utama dan adiknya A.T.
Sebagai adik tersangka utama, AT berperan membantu Arif mengeluarkan koper berisi jenazah korban di kawasan Sikarang, Jawa Barat.
“Kemudian adik tersangka AARN, Saudara AT, membantu AARN membuang koper tersebut di Kabupaten Bekasi, kawasan Sikarang Barat,” kata Wira.
Diketahui, korban juga mengambil uang perusahaan sebesar Rp43 juta untuk dititipkan di bank.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Suci Bangun DS)