Gugatan Pilpres 2024 Kandas di MK, Nasib Hak Angket di DPR Juga Mulai Redup

Tribun News.com, Jakarta – Perkara yang diajukan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden (Kapres Kawapres) untuk menggugat hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 gagal di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak perkara yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anes Basvedan-Muhaimin Iskandar dan calon nomor urut 3 Ganjar Pranov-Mahfoud MD.

Mahkamah Konstitusi memutuskan seluruh permohonan Anees-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak berdasar hukum.

“Penolakan seluruhnya terhadap permohonan pemohon,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suharto saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/04/2024).

Ada tiga hakim konstitusi yang berbeda pendapat atau tidak setuju dengan putusan tersebut, yakni Saldi Isra, Ani Nurbaninsih, dan Arif Hidayat.

Pasca kegagalan perkara di Mahkamah Konstitusi, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Gibran dipastikan terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Sesuai jadwal dan tahapan pemilu legislatif dan presiden tahun 2024, satu putaran, kemudian tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menjadwalkan penetapan pasangan calon 02 Prabowo Subanto – Jibran Rakabuming Raka sebagai presiden. dan terpilih sebagai Wakil Presiden untuk tahun 2024.

“Langkah Pilpres selanjutnya adalah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 yang rencananya akan dilaksanakan oleh KPU pada hari Rabu, 24 April 2024 pukul 10.00 WIB di kantor KPU,” kata Presiden. dikatakan. KPU RI, Hasim Asyari, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Kemudian pada tanggal 1 Oktober 2024 anggota DPR dan DPD RI akan diambil sumpah/sumpahnya.

Kemudian pada 20 Oktober 2024 akan dilangsungkan pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden baru terpilih Prabowo-Gibran.

Biasanya, nama calon menteri dan nama kabinet pemerintahan baru diumumkan sebelum pelantikan oleh presiden dan wakil presiden.

Bagaimana nasib hak angket?

Selain pengajuan perkara Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi, beberapa waktu lalu sempat ada wacana pengajuan perkara hak penyidikan terkait Pilpres 2024 di DPR.

Ucapan tersebut awalnya disampaikan oleh Calon Presiden Nomor Urut 01 Ganjar Pranovo.

Namun nasib hak penyidikan belum jelas setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan membatalkan perkara terkait hasil Pilpres 2024.

Ketua tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis berharap Partai Politik (Parpol) terus menggunakan kewenangan DPR RI untuk mengusut.

Ia mengutip perkataan hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam kasus tersebut bahwa pemilu harus menjamin kesetaraan.

Saldi merupakan satu dari tiga hakim agung yang mengajukan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

“Kami juga dengar dari Saudara Saldi, pemilu harusnya seri ya, level playing fieldnya,” kata Todung dalam jumpa pers, Senin (22/4/2024).

“Itu tidak terjadi saat ini. Jadi saya pikir ini akan menjadi rekor yang sangat bagus ke depannya juga.”

“Baiklah saya berharap teman-teman parpol menjalankan tugasnya dan saya sangat berharap hak angket dapat digunakan,” ujarnya.

Nadeem Ditolak?

Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, amanah DPR RI mengusut dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 sudah tidak relevan lagi.

Informasi tersebut ia sampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Dr Ganjar Pranovo-Mahfoud terkait Pilpres 2024.

“Kemajuan, berjalannya waktu, sejujurnya, berarti hak untuk bertanya tentang situasi saat ini sudah tidak relevan lagi. Ini menurut NasDem,” ujarnya, Senin (22/4/2024) di Menara NasDem, Jakarta Pusat.

Seiring berjalannya waktu, katanya, hak untuk bertanya menjadi semakin berkurang dari yang diperkirakan.

Meski demikian, bukan berarti pihaknya menghambat perjuangan hak atas penelitian.

“Dari proses perjalanan, menit demi menit, jam demi jam, waktu demi waktu, hari demi hari, saya melihat sifat hak meminta jauh dari harapan kita bersama.”

“Tetapi bukan berarti kita menghalangi upaya untuk melanjutkannya, mungkin perjuangan itu untuk memperlancar perjuangan. NasDem mengatakan jangka waktunya tidak tepat.’

Kecurigaan terhadap urusan politik

Pengacara konstitusi Fari Amsari mengatakan hak angket sarat dengan aspek politik.

Jadi kalau kolaps sebelum berkembang, berarti sudah ada kesepakatan politik yang dilakukan elite yang tidak diketahui masyarakat umum.

“Tentu banyak nuansa politik dalam hak angket, kalau ditunda berarti ada kesepakatan politik. Sangat disayangkan. Padahal, MK punya hak angket sebelum sidang,” ujarnya. Kembali dalam wawancara eksklusif dengan Tribune Network, Jumat (19/4/2024).

Ferry juga menyayangkan wacana hak angket tidak bisa diimplementasikan dalam kenyataan.

Padahal, kewenangan penyidikan DPR bisa membantu mengungkap berbagai kecurangan pada tahapan pemilu 2024.

Hak angket tidak terwujud karena partai politik koalisi Capres dan Cawapres 01 dan 03 tampak ramai dibicarakan di balik layar.

“Karena hak angket itu wadah di mana siapa saja boleh masuk untuk mengungkap sesuatu. Sayangnya belum digunakan secara politis karena saya yakin ada diskusi di balik layar,” ujarnya.

Mengingat banyaknya anggota partai oposisi di kubu 01 dan 03 sebanyak 334 anggota, maka pengerahan kewenangan penyidikan dan pembentukan panitia khusus (pansus) dapat dimaklumi.

Namun, dia terkejut ketika hal itu tidak pernah terjadi. Oleh karena itu, wajar jika banyak pihak, termasuk dia, menilai elite politik Tanah Air telah melakukan transaksi besar-besaran sehingga hak penyidikan di DPR akan gugur.

“Itu menunjukkan, apalagi perkembangan pansus yang mengusulkan tidak terjadi, bagi saya kesepakatan ini pasti terlalu besar,” ujarnya.

“Guru saya di kampus mengajarkan sebaliknya. Ayam berkokok mencurigakan, tidak berkokok mencurigakan. Ada kecurigaan, tidak ada yang bicara curiga,” pungkas Ferri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *