SYL Minta Dibelikan Permata Rp 120 Juta, Bawahan Sempat Keberatan, Simak Daftar Permintaannya

TRIBUNNEWS.COM – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut meminta rekan-rekannya yang menduduki jabatan Eselon I di Kementerian Pertanian untuk membeli perhiasan.

Tanpa diskon, nilainya sangat bagus, hingga Rp 120 juta.

Hal itu terlihat dari kelanjutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian RI, Senin (13/5/2024) yang disampaikan Direktur Jenderal Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian. , Nasrullah.

“Untuk perhiasan Rp120 juta,” kata Nasrullah kepada JPU KPK dalam kejadian tersebut.

Nasrullah mengatakan, organisasi SYL menyampaikan permintaan batu tersebut melalui wakilnya Panji Hartanto.

Nasrullah mengatakan, “Yang kemarin membawa kebijakan itu adalah ADC Panji-nya.”

Saat itu, Nasrullah mengaku kesulitan memenuhi permintaan SYL.

Maka ia mencoba berbicara dengan beberapa pejabat Eselon I Kementerian Pertanian.

Nasrullah berkata, “Kami menginterogasi Anda secara ilegal ketika kami berkumpul.”

Setelah dilakukan pertemuan dengan pejabat Kementerian Pertanian lainnya, terlihat jelas bahwa kelompok SYL pasti banyak bertanya kepadanya.

Persyaratan ini juga bervariasi tergantung pada tujuan SYL.

Sebagai informasi, dalam perkara ini SYL disebut mendapat kepuasan sebesar Rp 44,5 miliar.

Seluruh dana yang diterima SYL antara tahun 2020 hingga 2023.

“Bahwa uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI dengan cara paksaan sebagaimana diuraikan di atas adalah sebesar Rp44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam perkara Rabu (28/). 2/2015). 2024) dalam kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

SYL mendapat uang dengan bercerita tentang pejabat Eselon I Kementerian Pertanian.

Tak sendirian dalam aksinya, SYL juga mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono yang turut menjadi korban. bencana. Kecurigaan membantunya.

Uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk memenuhi kebutuhan SYL dan keluarganya.

Dalam tudingan tersebut, sebagian besar uang yang dikeluarkan dari uang tersebut digunakan untuk kegiatan keagamaan, kegiatan pelayanan, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam bagian saat ini, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

Selain itu, uang tersebut dibelanjakan sesuai perintah dan instruksi SYL.

Berdasarkan perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pidana pertama, UU 12 huruf e pasal 18 UU Tipikor dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pasal 64 ayat (1). ) KUHP.

Perkara kedua Pasal 12 huruf f pasal 18 UU Tipikor dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pasal 64 ayat (1) UU Tipikor.

Dan delik ketiga berdasarkan pasal 12 B dan pasal 18 UU Tipikor dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pasal 64 ayat (1) KUHP. Daftar Persyaratan SYL

Inilah nama-nama tuntutan partai SYL yang sebelumnya dibiayai Kementerian Pertanian.

Diketahui, kebutuhan SYL bukan hanya karena alasan hukum, namun juga karena alasan pribadi.

Di antaranya mencuci pakaian, menggaji pekerja rumah tangga (ART), menyunat cucu, serta membeli mobil dan barang mewah lainnya.

Semua tuntutan SYL diungkapkan dalam semua kasus terkait korupsinya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Berikut daftar persyaratan SYL yang disediakan Kementerian Pertanian.

1. Makanan Online untuk Laundry Rp 3 juta per bulan

2. Penghasilan Istri Setiap Bulan

3. Ulang tahun cucu

4. Pembayaran gaji ART 35 juta

5. Beli makanan setiap hari dengan Rp 2 juta

6. Berbelanja di toko

7. Beli lukisan Sujiwo Tedjo seharga $200.000

8. Bayar ke Dokter Kecantikan/Dokter Anak Perawatan Kulit

9. Membayar musisi Rp50 juta – Rp100 juta

10. SYL dan Umrah Keluarga

11. Beli Mobil Anak Kijang Innova Rp 500 Juta

12. Produk Mobil Yara Alphard 43 juta selama 10 bulan.

13. THR Anggota Fraksi NasDem

14. Biaya ke luar negeri ke Brazil Rp 600 juta

15. Membayar hewan kurban sebesar Rp360 juta

16. Menyewa jet pribadi

17. Hadiah Golden Wedding Rp 7-8 juta

18. Pengadaan yang adil tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memberantas korupsi.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *