Barang Hasto Kristiyanto Disita, Yudi Purnomo: KPK Bisa Menyita Tanpa Perlu Perintah Pengadilan

Dilansir reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyitaan barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan jajarannya yang disebut Kusnadi oleh penyidik ​​KPK menuai kritik, laporan ke Dewan Pengawas KPK, dan tuntutan pendahuluan.

Menurut kubu Hasto, penyitaan tersebut melanggar hukum.

Yang disita penyidik ​​KPK dari Hasto adalah sebuah telepon seluler dan sebuah agenda.

Sementara dari Kusnadi, penyidik ​​KPK menyita peralatan dan kartu ATM.

Penyitaan itu terjadi saat Hasto mengusut dugaan suap mantan anggota DPR PDIP Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.

Dijelaskan tim kuasa hukum Hasto dan Kusnadi Ronny Talapesy saat itu, Kusnadi sedang duduk di depan ruang tamu Gedung KPK. 

Sedangkan Hasto diperiksa di lantai dua Gedung Merah Putih BPK.

Kusnadi kemudian menghampiri Rossa Purbo Bekti, peneliti yang memakai masker dan topi. Katanya nama Kusnadi adalah Hasto.

Staf Hasto sendiri memasuki gedung BPK dan naik ke lantai dua auditorium. 

Namun ruang ujian yang dimasuki Kusnadi berbeda dengan tempat Hasto diperiksa.

Di lantai dua itulah penyidik ​​menggeledah dan menyita satu buah telepon seluler milik Kusnadi, dua buah telepon seluler Hasto, dan satu buah buku catatan Hasto.

“Di sini kami ingin membuktikan tidak profesional karena kami ragu cara kami menyajikannya menginspirasi Saudara Kusnadi,” kata Ronnie.

Ronny juga merujuk pada ketentuan Pasal 38 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan penyitaan harus mendapat persetujuan pengadilan setempat.

Jika perlu, Ronnie mengatakan penggeledahan bisa dilakukan besok. Namun saat itu, kondisinya dianggap tidak mendesak.

“Karena kakak Kusnadi ikut berangkat dan dia tidak ada waktu luang atau apa pun,” kata Ronnie. Penjelasan KPK

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo membantah pihaknya sengaja mengelabui staf Hasto agar hadir di auditorium.

“Tentunya semua prosedur pemeriksaan di KPK sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya. Termasuk penyitaan alat komunikasi atau telepon seluler ya, disertai perintah penyitaan.”

Dia menjelaskan, penyidik ​​KPK sebenarnya sudah menanyakan keberadaan ponselnya kepada Hasto. 

Sekretaris PDIP itu kemudian menjelaskan, ponselnya dipegang stafnya.

“Saat diperiksa, penyidik ​​menanyakan keberadaan komunikator Saksi H,” jelas Bundy.

Penyidik ​​meminta untuk memanggil staf saksi H, dan setelah dipanggil, penyidik ​​menyita barang bukti berupa alat elektronik (telepon), catatan, dan buku harian milik saksi H, imbuhnya. Penjelasan mantan penyidik ​​BPK

Menurut Yudi Purnomo Harahap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan penyitaan tanpa adanya perintah pengadilan.

“Komisi Pemberantasan Korupsi memang menyita tanpa perintah pengadilan,” kata Yudi kepada Tribunnews.com, Selasa (11/6/2024).

Mantan penyidik ​​KPK itu mengatakan, KPK bisa mengeluarkan surat penyitaan sendiri.

“Penyitaan Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan surat penyitaan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *