Pemerintah Mau Blokir Platform X dan Telegram, Buntut Maraknya Konten Pornografi hingga Judi Online

Reporter TribuneNews.com melaporkan Renas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan Indonesia mengancam akan melarang proyek X dan Telegram jika tidak mematuhi undang-undang yang kuat.

Hal ini mempengaruhi jumlah perjudian online dan barang-barang yang tidak berhubungan dengan berita publik.

Samuel mengatakan, pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu pedoman yang diterbitkan X Help Center.

“Kalau pendekatan ini (pornografi dan perjudian online) kita terima pasti kita hentikan,” ujarnya di Kominfo, Jakarta, Jumat (15/6/2024).

Ia menambahkan, pelarangan tersebut bukan dilakukan pada kontennya melainkan pada situsnya.

Kominfo tidak berhak memblokir konten di platform apapun.

Samuel mengetahui bahwa banyak pengguna platform X yang menggunakan smart.

Namun, jika platform tersebut tidak mengikuti aturan, maka harus dilarang.

“Jika hanya

Pusat Bantuan X mungkin berisi konten dewasa hingga Mei 2024.

Akun media sosial Elon Musk tidak terlalu umum.

Sementara di Telegram, Samuel mengatakan pemerintah telah memanggil perwakilan Telegram dan mengirimkan surat kedua untuk menindaklanjutinya.

Cominfo memberi waktu maksimal satu minggu sebelum melarang Telegram.

“Itu (suratnya) baru ketiga kalinya dilarang,” kata Samuel. Bentuk gugus tugas larangan perjudian online

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membentuk Satgas Anti Judi Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Dilihat TribuneNews, Sabtu (15/6/2024) Melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online, Perpres tersebut memuat 15 pasal yang memuat tentang Ketua Satgas, Anggotanya . dan mengatur pekerjaan mereka. ,

Gugus tugas ini beranggotakan anggota dari bidang pencegahan.

Anggota divisi pencegahan ini banyak pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, TNI, POLARI, BIN hingga OJK.

Lalu ada pimpinan penegakan hukum sehari-hari yaitu Kapolri, dan wakil kepala penegakan hukum sehari-hari adalah Kabareskrim Polri.

Dalam penegakan hukum, anggotanya berasal dari Kemenko Polhukam, Cominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN hingga OJK.

Tugas Satgas dituangkan dalam Bab 6 sampai dengan 12:

Pasal 6

Sebagaimana disebutkan dalam Bab 5, berikut adalah tugas CEO harian:

Satu Tetapkan prioritas untuk pencegahan perjudian online;

B. Menyelenggarakan kegiatan termasuk sosialisasi, edukasi dan penyelesaian hambatan pencegahan perjudian online;

C. Memberikan rekomendasi kepada Panglima Angkatan Darat untuk mencegah perjudian online;

D. memantau dan mengkaji larangan perjudian online; Sekarang

I. Menyerahkan hasil pelaksanaan kegiatan anti perjudian internet kepada Ketua Satgas.

Pasal 7

Berdasarkan keterangan pada Bab 5, tugas Kepala Bagian Tata Usaha Hukum adalah: menetapkan prioritas pengaturan perjudian online; Mengkoordinasikan kegiatan investigasi dan investigasi dalam kegiatan penegakan hukum perjudian online; Memberikan rekomendasi kepada Ketua Satgas penerapan undang-undang perjudian online; memantau dan meninjau undang-undang perjudian online; dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan penindakan perjudian online kepada Ketua Satgas.

Pasal 8

(1) Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Kepala Peringatan harian dan Kepala Kepatuhan Hukum harian dapat meminta kepada Ketua Angkatan Darat untuk membentuk satuan tugas.

(2) Berdasarkan ayat (1), susunan Satgas ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas.

Pasal 9

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Angkatan Darat dibantu oleh seorang Sekretaris yang fungsinya memberikan dukungan teknis dan administratif.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.

Pasal 11

Ketua Harian Pertahanan dan Harian Ketua Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Bab 5 diangkat oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagai Ketua Angkatan Selalu. 3 (Tiga) akan dievaluasi. Yang jelas, sesering yang diperlukan.

Pasal 12

Ketua Satgas melaporkan kepada Presiden mengenai perkembangan pelaksanaan tugasnya paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan, dan pada waktu lain apabila diperlukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *