TRIBUNNEWS.COM — Apresiasi dolar AS terhadap rupiah belakangan ini, dimana nilai 1 USD saat ini sudah mencapai Rp 16.265, semakin menambah kondisi biaya operasional angkutan penyeberangan.
Keadaan ini juga semakin meningkat dan akan menimbulkan kesulitan dalam melaksanakan pekerjaan sesuai standar keselamatan dan kenyamanan pelayanan sesuai SPM (Standar Pelayanan Minimal), karena harga angkutan penyeberangan ditentukan oleh pemerintah, Kementerian Perhubungan dan koordinasi. Kementerian Kelautan dan Perikanan yang saat ini semakin tertinggal.
Hal itu disampaikan oleh Ir. Rahmatica MSc, Kepala Bagian Tarif dan Operasional Gapasdap.
Menurutnya, akan semakin sulit bagi operator penyeberangan untuk mematuhi standarisasi tersebut, terutama akibat ketertinggalan tarif dan nilai tukar mata uang asing yang semakin menguat, dimana mayoritas biaya operasional penyeberangan sangat dipengaruhi oleh mata uang asing. nilai tukar baik suku cadang maupun bahan bakar serta komponen biaya lainnya.
“Dalam situasi tarif penyeberangan saat ini, mulai 3 tahun lalu, terjadi kekurangan perhitungan tarif sebesar 31,8%, yaitu di atas 40%, ditambah kenaikan harga bahan bakar 2 tahun lalu yang tidak sebanding dengan kenaikan harga. tarif sesuai harga sebenarnya. Saat itu, pemerintah menaikkan tarif transit angkutan sebagian sebesar 15% pada tahun 2001 dan tahap kedua sebesar 5% pada tahun 2022, sehingga tarif tersebut masih tertinggal lebih dari 30%. sehingga dalam 3 tahun terakhir, beberapa anggota Gapasdap bangkrut dan digantikan oleh operator. Satu lagi kabarnya, pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap kondisi yang ada di sektor transportasi, imbuhnya.
Pada saat perhitungan tarif Kementerian Perhubungan bersama YLKI dan Kemenko Maritim dan Gapasdap, nilai tukar dolar AS pada tahun 2019 sebesar Rp 14.523 dibandingkan saat ini Rp 16.265.
Maka untuk menjamin keamanan dan kenyamanan, Gapasdap meminta pemerintah segera melakukan penyesuaian tarif penyeberangan sesuai biaya operasional yang dihitung bersama antara pemerintah, YLKI, dan Kementerian Koordinator Kelautan dan Perikanan, tutupnya. Rachmatis.