Menteri Teten Jelaskan Alasan Pemerintah Tunda Wajib Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

Laporan jurnalis Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, XHAKARTA – Menteri Pengusaha dan UKM Teten Masduki mengatakan, sertifikat halal yang semula diwajibkan bagi UMKM pada 17 Oktober 2024 kini ditunda hingga Oktober 2026.

Teten menjelaskan beberapa alasan penundaan akta tak bersalah hingga dua tahun ke depan.

Menurut Teten, pelaku UMKM tidak bisa memenuhi syarat sertifikasi jika batas waktunya 17 Oktober 2024.

“Tidak bisa karena faktor waktu, faktor biaya, faktor partner dan lain-lain,” ujarnya saat ditemui di sela-sela acara Inbuyer B2B2G Expo 2024 yang digelar di Gedung Smesco, Selatan. Jakarta, Jumat (17/5/2024).

“UMKM khususnya mikro yang menjual makanan, minuman, obat-obatan herbal, dan jamu bisa tenang,” lanjutnya.

Teten meminta syarat stempel pasir tersebut dihilangkan karena tak ingin para pelaku UMKM tersebut terjerumus permasalahan hukum.

Selanjutnya, setelah penundaan tersebut, ia mengumumkan akan menerbitkan Keputusan Presiden (Perpres).

Nantinya, menurut Teten, sertifikat ini akan siap pada Oktober 2026, tanpa penundaan.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kecil memutuskan memperpanjang masa pendaftaran sertifikat efektif UMKM hingga tahun 2026.

“Sebelumnya Presiden memutuskan untuk makanan, minuman, dan UMKM lainnya pelaksanaannya tidak ditunda ke tahun 2024, tapi ke tahun 2026,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga usai rapat kecil di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/5/2021). 2024). ). ).

Sebelumnya, sesuai aturan yang berlaku, batas waktu pendaftaran sertifikasi halal adalah 17 Oktober 2024, sehingga semua UMKM harus memiliki sertifikasi halal.

“Dan untuk UMKM yang sudah pindah ke tahun 2026. Artinya UMKM ini mikro yang penjualannya Rp 1-2 miliar, lalu yang kecil penjualannya sampai 15 miliar. 17 Oktober,” katanya.

Airlangga mengatakan, alasan pemerintah menunda pelaksanaan sertifikasi UMKM makanan, minuman, dan lainnya karena jumlah sertifikasi produk UMKM yang belum mencapai level tersebut.

Sertifikasi halal baru 4,4 juta UMKM dari target 10 juta UMKM.

Namun, menurut Airlangga, jumlah UMKM yang tersertifikasi bertambah seiring diterapkannya UU Ciptaker.

Hanya UMKM yang wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelahnya, UMKM akan dinyatakan ke Badan Sertifikasi Produk Halal (BPJPH).

Oleh karena itu, kalaupun kita melihat peningkatan UMKM bersertifikat pada tahun 2023 dan 2024 sebelum penerapan UU Cipta Kerja, kita akan melihat 4.431.670 UMKM yang mendeklarasikan diri, 64 persen, 64 persen, ”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *