Dilansir reporter Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MKJ) membenarkan Hakim Anwar Usman terlibat dalam sidang perselisihan pemilihan legislatif (pileg).
Sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat (PHPU) dijadwalkan digelar di Mahkamah Konstitusi pada 29 April 2024.
Hakim Konstitusi Bapak Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa Bapak Anwar Usman akan bergabung dengan majelis hakim untuk mendengarkan perdebatan hasil pemilihan anggota legislatif (PHPU).
Enny juga mengatakan akan ada tiga panel juri.
Pak Enny, Selasa (23/04/2024) saat dihubungi Tribunnews.com mengatakan, “Ada 3 kelompok dan Pak Anwar Usman yang ikut serta.
Enny tidak merinci susunan hakim di masing-masing dewan.
Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan Anwar Usman terlibat dalam penanganan sengketa pemilu DPR karena ia tidak menangani kasus yang berkaitan dengan Partai Persatuan Indonesia (PSI).
Oleh karena itu, hanya Hakim Konstitusi Anwar Usman yang didesain untuk tidak mengadili perkara terkait PSI, kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (18/04/2024).
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menjelaskan perselisihan pemilu legislatif dapat dibagi menjadi 3 kategori karena hakim di Mahkamah Konstitusi berjumlah 9 orang.
Setelah itu, setiap panel akan diisi oleh 3 orang juri, termasuk seorang juri yang salah satunya akan menjadi ketua juri.
Pak Suhartoyo mengungkapkan, untuk sengketa Pemilu Parlemen 2024, panitia akan diketuai oleh Hakim Suhartoyo, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, dan Hakim Arief Hidayat.
Pak Suhartoyo mengatakan pada Jumat (22/03/2024) di gedung Mahkamah Konstitusi dari Jakarta: “(Kepada Ketua Hakim) Pak Salda, saya (Suhartoyo) dan Pak Arief.
Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi sudah selesai mempertimbangkan PPU Pilpres. Putusan MK menyatakan menolak permohonan yang diajukan pemohon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pemohon II Ganjar Pranowo-Mahfud MD.