Dilansir reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi memperpanjang masa penahanan Siskaee yang diduga pembuat film porno sebanyak tiga kali atau hingga 60 hari.
Perpanjangan sidang pertama selama 30 hari (25 Maret 2024 sampai dengan 23 April 2024). Perpanjangan sidang kedua selama 30 hari (24 April 2024 sampai dengan 23 Mei 2024), kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya. . Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Pasalnya, materi perkara penyanderaan Siskaeee tidak berlanjut hingga ke pengadilan.
Saat ini Ade Safri masih menunggu pihaknya memeriksa berkas perkara jaksa.
“Kami masih menunggu hasil penyidikan berkas perkara dari JPU (jaksa penuntut umum) Kejaksaan DKI Jakarta terkait dokumen yang dikirimkan tim Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujarnya. .
Sekadar informasi, nama selebgram Siskaeee dan 10 artis lainnya menjadi tersangka.
Sementara 9 pemeran wanita yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virli Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN) . adalah , Zafira Matahari (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS dan SNA.
Sedangkan dua pelaku pria yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Selain para aktor, polisi juga menangkap lima kru film.
Diketahui, kelima tersangka berinisial I merupakan produser, sutradara, admin website, dan pemilik rumah produksi; JAAS sebagai operator; AIS sebagai editor, AT sebagai sound engineer dan SE sebagai sekretaris dan aktor wanita.
Dengan demikian, rumah tersebut telah memproduksi sekitar 120 film porno dan mendistribusikannya di tiga situs dengan durasi rata-rata 1-1,5 jam per film.
Tercatat sudah ada 10.000 pengguna yang ingin menikmati film porno tersebut. Para pengguna ini mendapatkan pilihan tarif untuk menikmati film porno.
Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan kepada pengguna, ada paket berlangganan 1 hari Rp 50 ribu, 1 minggu Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, 1 tahun Rp 500 ribu, kata direktur khusus. Reskrim Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak.