Basuki dan Sri Mulyani Sepakat Tunda Tapera Sampai 2027: Tak Perlu Tergesa-gesa kalau Belum Siap

TRIBUNNEWS.COM – Menteri PUPR Basuki Hadimulyono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sepakat untuk menghentikan sementara iuran pada Skema Tabungan Perumahan Pemerintah (Tapera).

Sebab, menurut perhitungan keduanya, masyarakat belum siap menerima kebijakan tersebut.

Hal ini terlihat dari kuatnya penolakan masyarakat terhadap pemotongan gaji yang dilakukan Taper.

Basuki menilai, tidak perlu terburu-buru melaksanakan suatu rencana jika belum siap untuk dilaksanakan.

Hal itu diungkapkannya usai mengikuti rapat kerja bersama Panitia Eksekutif V DPR di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

“Kalau saya pribadi, kalau belum siap, kenapa harus terburu-buru,” kata Basuki.

Basuki menjelaskan, UU Taper sebenarnya sudah disiapkan sejak tahun 2016.

“Sebenarnya itu undang-undang tahun 2016, lalu kita bersama menteri keuangan dulu dan menyusun kewenangannya, ini masalah kredibilitas, jadi kita tunda ke tahun 2027,” kata Basuki.

Ia juga menjelaskan, pemerintah melalui APBN memiliki Program Dana Kredit Perumahan Likuiditas (FLPP) untuk mensubsidi perbedaan suku bunga.

Dana yang dialokasikan untuk FLPP sebesar Rp 105 triliun.

“Kalau Tapera mungkin bisa terkumpul Rp50 triliun dalam 10 tahun. Oleh karena itu, saya sangat menyesali upaya ini (menyerah pada Tapera) dengan amarah.”

“Saya tidak merendah, lalu apa yang kita lakukan dengan FLPP 10 tahun, subsidi bunganya sudah Rp 105 triliun, jadi kalau ada usulan, apalagi misalnya DPR (permintaan penundaan), ketua dewan. MPR harus ditunda.” Menurut saya, saya sudah menghubungi menteri. “Kami akan mengikat secara finansial (kami akan menyetujui langkah tersebut),” jelas Basuki.

Apalagi, lanjut Basuki, pemerintah juga belum siap melakukan sosialisasi.

Jadi, menurut Basuki, sebaiknya Tapera ditunda dan tidak perlu ada konflik antara pemerintah dan masyarakat.

“Saya kira begitu (menunggu masyarakat siap). Mengapa kita harus bertengkar satu sama lain, dalam hal apa pun (seharusnya tidak terjadi), jika Allah menghendakinya.”

“Jika Anda memiliki rumah, Anda adalah seorang investor dan bunganya lebih tinggi daripada deposito jika Anda ingin menariknya. Undang-undang menyatakan wajib (ikut serta dalam Taper). Sosialisasi bagi kami ini juga lemah dan tidak ada apa-apanya selain kuat,” jelas Basuki.

Sebelumnya, Anggota Pengurus V DPR RI dari Fraksi NDIP Irina Yusiana Roba Putri mengkritik keras pemotongan upah buruh akibat iuran Taper.

Menurutnya, hibah merupakan tanggung jawab warga negara, bukan tanggung jawab sesama warga negara.

“Kadang-kadang ada orang di pemerintahan yang berkata, ‘Yah, kalau mereka yang mampu maka akan mensubsidi mereka yang tidak mampu. Maaf Pak, hibah itu tanggung jawab negara, bukan hibah sesama warga.”

“Bagi sesama warga, ini yang namanya gotong royong. Sayang sekali jika negara tidak bisa hadir dan menjawab tantangan yang dihadapi masyarakat. Jadi Pak tolong jelaskan ke Tapera,” kata Irina.

Salah satu anggota panitia pelaksana V DPR, Ridvan, juga mengatakan sebaiknya Tapera dibahas dalam rapat khusus.

“Presiden, mungkin begitu Pak Presiden, kalau boleh saya menyela, kalau boleh Pak Menteri, mari kita rapat khusus untuk membahas masalah ini cukup lama, karena kita punya banyak masalah dengan ini.” Pak,” kata Ridwan.

“Baiklah, saya setuju, Tuan. Soal Menteri Tapera nanti ada agenda tersendiri,” kata Ketua Komisi V DPR Lazarus.

(Tribunnews.com/Galuh Vidya Wardani/Chaerul Umam/Muhamad Denis Setiawan/Seno Tri Sulistiyono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *