Wartawan Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Organisasi masyarakat atau organisasi keagamaan kini bisa mendapatkan izin pertambangan.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan hal ini merupakan hasil niat baik pemerintah.
Niatnya baik, kata Luhut, Selasa (6/4/2024) dalam talkshow bertajuk “Bicara Paten dengan Menteri Koordinator Kelautan dan Perikanan” di Jakarta Selatan.
Luhut mengatakan pemerintah mengambil keputusan tersebut karena ingin membantu lembaga keagamaan agar tidak bergantung pada sumbangan.
Mungkin ada tambang yang sudah jalan, mereka (lembaga agama) ikut, dikasih saham, kata Luhut.
Menurut dia, ada baiknya lembaga keagamaan saat ini sudah diberikan izin pertambangan. Daripada durasi kampanye, hal ini dianggap sebagai upaya suap.
Tapi bagusnya diberikan sekarang, jangan saat kampanye, namanya suap lagi, kata Luhut.
“Jadi sebenarnya tujuannya agar kelompok agama ini bisa membantu masyarakat, bahkan mungkin (membangun, red) tempat ibadah, sekolah, dan sebagainya,” lanjutnya.
Namun, kata dia, perlu adanya pengawasan bersama.
Sebab menurut Luhut, pemberian izin pertambangan kepada organisasi keagamaan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Iya, itu sangat besar (kemungkinan konflik kepentingan). Kita memang harus waspadai. Jangan sampai masyarakat memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi,” pungkas Luhut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah menandatangani aturan pemberian wilayah WIUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) kepada badan usaha yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan atau kelompok keagamaan.
Aturan tersebut terkait dengan Peraturan Pemerintah (VÕS) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Sumber Daya Mineral dan Batubara.
Tujuan pemberian WIUPK pertambangan disebut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui organisasi kolektif keagamaan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar juga membantah perintah pemberian izin khusus kegiatan pertambangan (WIUPK) kepada lembaga keagamaan merupakan bentuk pembagian kue.
“Tidak, tidak (berbagi kue). Yuk kita lihat dasar-dasarnya,” kata Siti.
Menurut Pemkot, izin pertambangan diberikan karena masing-masing kelompok mempunyai organisasi sayapnya sendiri di bidang usaha.
Menurut dia, pemberian izin pertambangan kepada organisasi kolektif akan lebih efektif dibandingkan meminta uang setiap kali dibutuhkan.
“Dipertimbangkan karena ada sayap organisasi yang memungkinkan. Daripada ormas setiap hari mencari usulan, memberikan saran, lebih baik sayap dunia usaha yang tepat dan profesional,” tuturnya.
Lebih lanjut Siti mengatakan, Undang-Undang Dasar 1945 (NUD) mengamanatkan negara untuk memberikan ruang bagi masyarakatnya untuk mencapai produktivitas.
Penerbitan izin tersebut, kata Pemprov DKI, merupakan bentuk pemberian produktivitas kepada masyarakat melalui organisasi kolektif.
Jadi masyarakat diberi hutan sosial. Misalnya nanti kita juga harus memikirkan pejabat-pejabat yang posisinya sangat rendah, yang miskin, karena produktif. , bahwa itu adalah hak rakyat yang harus diperhatikan oleh negara,” ujarnya.
Selain itu, Pemkot mengatakan sejauh ini sudah banyak masyarakat yang mengusulkan pemberdayaan hutan sosial.
Usulan diajukan oleh berbagai kelompok agama.
Namun, dia tidak merinci lebih lanjut siapa saja organisasi masyarakat tersebut.