Laporan dari reporter Tribunnews.com Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI dari Partai PDIP, TB Hasanuddin, mengakui pelarangan publikasi jurnalis investigasi khusus menghambat demokrasi.
Larangan ini tercantum dalam Pasal 50 B ayat. (2) Undang-Undang Periklanan 27 Maret.
“Kita bicara dalam hal penyidikan tentunya karena yang kita temukan, (pernyataan) yang muncul adalah penyidikan terhadap jurnalis kalau dilarang sama saja dengan demokrasi,” ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. . , Selasa (14/5/2024).
Menurut Hasanuddin, pelarangan penerbitan jurnalisme investigatif juga benar akan menghambat demokrasi.
“Saya kira hal itu ada benarnya (mendukung demokrasi), tapi kenyataannya kita juga harus berhati-hati terhadap kebebasan ini demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Diakuinya, ada pro dan kontra saat pembahasan RUU tersebut di tingkat Komisi I DPR.
Ada pro dan kontra, nanti akan kita bahas dan diskusikan di Baleg, kata Hasanuddin.
Hasanuddin menambahkan, Komisi I DPR akan mempertimbangkan segala gagasan yang disampaikan berbagai kalangan.
“Semuanya akan kita gunakan untuk kemudian diselesaikan nanti dalam pembahasan antara Baleg dan komisi,” imbuhnya.