TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri dan lembaga (KL) serta pemerintah daerah (Pemda) didorong untuk meningkatkan layanan komunikasi informasi publik bagi penyandang disabilitas.
Hal ini untuk memahami informasi inklusif Indonesia melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Layanan Komunikasi Publik dan Informasi Digital bagi penyandang disabilitas yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Topik ini (Bimtek) sangat relevan dengan situasi saat ini, teknologi digital sudah menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan kita sehari-hari,” ujar Direktur Tata Kelola Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Hasyim Gautama, mewakili Dirjen. Departemen Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP), Usman Kansong, pada acara Peresmian Juknis Komunikasi Publik dan Pelayanan Informasi Digital Bagi Penyandang Disabilitas di Yogyakarta, Jumat (13/6/2024).
Hasyim mengatakan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah harus memastikan kemajuan teknologi dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk masyarakat miskin.
“Indonesia memiliki kerangka hukum yang kuat untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi,” ujarnya.
Diantaranya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjamin penyandang disabilitas berhak mengakses informasi dan komunikasi melalui media sederhana.
Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2019 yang mengatur tentang pelaksanaan, perencanaan, dan evaluasi penghormatan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, termasuk diwujudkan dalam pengetahuan dan komunikasi.
Berdasarkan kebijakan tersebut, Kominfo mempunyai tanggung jawab untuk memastikan layanan komunikasi dan informasi publik dapat diakses oleh semua orang, termasuk penyandang disabilitas, kata Hasyim.
Menurutnya, tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika meliputi penyusunan kebijakan dan syarat kerja lainnya agar komunikasi publik dapat sederhana, andal, dan responsif terhadap kebutuhan para pemangku kepentingan.
Selain itu, juga memberikan akses terhadap website pemerintah, serta pelatihan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang layanan informasi publik bagi penyandang disabilitas.