Respons Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo

Laporan jurnalis Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan anggota ketiga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi dikabarkan kaget saat divonis 5 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan BAKTI Kominfo BTS 4G. menara.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Achsanul Qosasi usai selesai pembacaan tuntutan pada Selasa (21/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Saya kaget sekali. Saya kaget sekali, saya diam saja, kata kuasa hukum Achsanul, Soesilo Ariwibowo, saat ditemui seusai persidangan.

Dalam pemeriksaan Majelis Utama Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta, Achsanul tampak bungkam saat jaksa membacakan dakwaan.

Ia beberapa kali mengusap wajahnya setelah jaksa membacakan syarat hukuman 5 tahun penjara.

Begitu juri mengetuk pintu tanda berakhirnya persidangan, ia langsung menuju meja tim kuasa hukumnya dan berunding selama lebih dari 10 menit.

Usai pembahasan tersebut, pihaknya akan menyampaikan dua permohonan atau pembelaan, yakni permintaan pribadi Achsanul Qosasi dan permintaan tim penasihat hukum.

Ada dua hal, yaitu pembelaan pribadi Pak Achsanul dan pembelaan tim penasihat hukum, kata Soesilo.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Achsanul Qosasi tak hanya divonis satu tahun penjara, tapi juga denda Rp500 juta.

Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan enam bulan penjara.

“Dia menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Achsanul Qosasi dengan membayar denda sebesar 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka tempatnya akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata jaksa.

Achsanul bukan satu-satunya yang dituntut dalam kasus ini. Di tempat terdakwa juga duduk temannya Sadikin Rusli yang divonis 4 tahun penjara.

Sadikin dalam kasus ini juga diperintahkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 bulan.

“Jaksa memvonis terdakwa Sadikin Rusli 4 tahun penjara, terdakwa Sadikin Rusli membayar denda sebesar Rp200 juta dengan syarat jika denda tidak dibayar maka tempatnya akan diganti dengan hukuman 3 bulan penjara. “, kata jaksa.

Permintaan itu diajukan jaksa karena Achsanul dinilai melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor sebagai dakwaan pertama.

Sementara itu, Sadikin Rusli dinilai melanggar pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor serta pasal 56 ayat satu KUHP.

Dalam kasus ini, Achsanul Qosasi awalnya didakwa menerima Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.

Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK RI periode 2019 sampai dengan 2024 dengan maksud mengambil keuntungan sebesar US$2.640.000 atau Rp40.000.000.000 secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kewenangannya, kata jaksa. kasus Kamis (7/3/2024).

Menurut jaksa, Rp 40 miliar.

Oleh karena itu, BPK menerbitkan Laporan Audit Kepatuhan Penyiapan, Penyediaan dan Pengoperasian BTS 4G Tahun Anggaran 2022 di BAKTI Kemenkominfo, tidak ditemukan kerugian negara.

Laporan BPK kemudian digunakan untuk merekomendasikan penghentian sementara penyidikan Kejaksaan Agung, mengingat tidak ditemukan kerugian negara.

Bahwa pelaksanaan uji coba penyiapan, penyediaan, dan pengoperasian BTS 4G tahun anggaran 2022 di BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika bertujuan untuk menghentikan penyidikan di lingkungan Kejaksaan Agung berdasarkan hasil audit tahun 2022. kasus-kasus khusus Tujuan yang tidak mengungkapkan adanya kerugian bagi pemerintah mana pun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *