TRIBUNNEWS.COM – Berikut syarat berkas pendaftaran PPDB Jawa Tengah 2024 yang wajib dibawa saat verifikasi berkas di SMAN atau SMKN.
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jatang) telah dimulai di tingkat SMAN dan SMKN tahun ajaran 2024/2025.
Tahap awal pendaftaran PPDB Jawa Tengah 2024 diawali dengan pembuatan akun dan verifikasi berkas di SMAN atau SMKN terdekat.
Setelah diunggah ke portal PPDB Jawa Tengah 2024, calon peserta didik baru (CPDB) dapat mengunjungi SMAN atau SMKN terdekat untuk memverifikasi berkas yang diunggah.
Verifikasi berkas dapat dilakukan di SMAN atau SMKN terdekat mulai hari ini yakni Selasa (11/06/2024) hingga 24 Juni 2024.
Lalu file apa saja yang diunduh Jateng 2024 saat validasi file PPDB?
Calon siswa harus memverifikasi berkasnya ke SMAN atau SMKN dengan melengkapi dokumen persyaratan: Berkas PPDB Jawa Tengah 2024 yang diperlukan untuk pendaftaran di SMAN dan SMKN
1. Rapor SMP/sederajat.
2. Surat keterangan penilaian semester 1-5 SMP/sederajat
3. Ijazah SMA/sederajat atau ijazah yang setara dengan ijazah SMA/sederajat yang dinilai/diberikan pada jenjang yang sama dengan SMP sederajat.
4. Akta kelahiran dengan batasan usia maksimal 21 tahun pada awal tahun ajaran 2024/2025 dan status perkawinan.
5. Kartu Keluarga diterbitkan untuk jangka waktu minimal 1 tahun terhitung sejak hari terakhir pendaftaran dalam PPDB dengan ketentuan sebagai berikut: Apabila terjadi perubahan data KK dalam jangka waktu kurang dari 1 tahun. Hal ini tidak berarti bahwa jika terjadi perpindahan tempat tinggal, CC tetap dapat menjadi dasar pemilihan jalur pengembangan tata ruang. Perubahan data KUHP bukan akibat perubahan tempat tinggal, dalam hal perubahan KUHP disertai perubahan tempat tinggal seluruh keluarga. Nama orang tua/wali calon mahasiswa baru yang tercantum pada CC harus sama dengan nama orang tua/wali calon mahasiswa baru yang tercantum pada rapor/ijazah dan akta kelahiran jenjang sebelumnya. Sertifikat. Dalam hal terjadi pergantian KK karena pindah tempat tinggal, maka status hubungan calon mahasiswa KK (SHDK) setelah perpindahan adalah anak dan/atau anak yang diasuh di panti asuhan. Dalam hal kartu keluarga calon peserta didik tidak tetap berada pada keluarga inti, tetapi tetap berada di alamat tempat tinggal sesuai dengan kartu keluarga tersebut paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran dalam PPDB, maka Soal calon siswa tetap bisa mengikuti PPDB dengan cara pembagian zona. Bila dalam kartu keluarga pelajar tidak ada keluarga inti, maka harus disertai surat pernyataan tanggung jawab penuh, ditandatangani oleh kepala keluarga yang namanya tercantum dalam kartu keluarga dan diketahui oleh kepala desa/walikota setempat. Karena adanya bencana alam dan/atau sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak ulang. Sekolah pemerintah kabupaten/kota lebih mengutamakan siswa yang memiliki kartu keluarga di kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/jenjang sebelumnya.
6. Calon santri pondok pesantren harus terdaftar pada Data Pokok Pendidikan yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau pada Sistem Manajemen Pendidikan Islam (EMIS) yang dikelola Kementerian Agama.
7. Kartu prestasi/hadiah kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus yang ada).
8. Potensi peserta didik dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dibuktikan dengan: keikutsertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan data dasar pendidikan; atau tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan (DTKS) dan diverifikasi serta divalidasi di DT Jawa Tengah Prioritas 1, Prioritas 2 dan Prioritas 3.
9. Calon murid Panti Asuhan sebagaimana dimaksud pada butir 2.1. Prioritas 1 dan Prioritas 2 berdasarkan data panti asuhan yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi calon siswa yang berasal dari panti asuhan).
10. Calon mahasiswa ATS harus memiliki surat keterangan yang dikeluarkan oleh kepala desa/Lorah dan diinformasikan/dikonfirmasi oleh bupati di wilayah ATS tempat tinggalnya. Terlampir juga surat keterangan lulus SMA/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024. atau didukung dengan surat keterangan dari siswa yang bersangkutan yang menyatakan bahwa ia tidak terdaftar sebagai siswa sekolah menengah.
11. Calon peserta didik yang merupakan anak guru/tenaga kependidikan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari kepala sekolah yang bersangkutan disertai dengan keputusan tugas/surat dari pejabat yang berwenang (tugas orang tua bagi calon siswa pindahan).
12. Kartu Keluarga tidak dikecualikan bagi anak guru/tenaga pengajar yang berasal dari luar kabupaten/kota tempat satuan pendidikan yang dipilih berada (bagi calon peserta didik melalui transfer oleh delegasi orang tua).
13. Surat keterangan alamat orang tua/tempat penugasan, diterbitkan oleh kepala sekretariat kantor orang tua mahasiswa profesi (bagi calon mahasiswa, dengan cara mengalihkan jalur tugas orang tua).
14. Kartu prestasi tertinggi yang dicapai sesuai standar yang ditetapkan, diterbitkan minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun terhitung sampai dengan tanggal terakhir pendaftaran PPDB. Bukti prestasi harus didukung dengan surat keterangan lulus sekolah menengah/surat keterangan sederajat dari lembaga pendidikan yang menyatakan keabsahan bukti prestasi calon peserta didik, dilampiri dengan contoh formulir surat keterangan (khusus bagi calon peserta didik).
15. Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter resmi atau surat keterangan sehat calon peserta didik yang akan mendaftar di SMK negeri.
Informasi lengkap mengenai berkas pendaftaran PPDB Jawa Tengah 2024 SMA dan SMK dapat dilihat di ppdb.jatengprov.go.id.
Sedangkan Pedoman Pendaftaran PPDB Jateng 2024 SMA dan SMK dapat diunduh pada link berikut: Juknis PPDB Jateng SMA dan SMK 2024: LINK Juknis PPDB Jateng 2024 SMA dan SMK (ppdb.jatengprov.id) Jam Kerja Pelayanan Verifikasi PPDB Jawa Tengah Tahun 2024 di SMAN atau SMKN Senin s/d Kamis : 08.00 s/d 15.30 WIB, Istirahat 12.00 – 13.00 WIB, Jumat 08.00 sd 15.00 WIB, Istirahat 11.30 -13.00 WIB.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)