Seperti dilansir reporter Tribunnews.com Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menanggapi keluhan mahasiswa terhadap biaya kuliah tunggal (UKT) yang meningkat pesat di beberapa perguruan tinggi negeri.
Nadiem mengatakan, rumor kenaikan UKT sudah sampai ke telinganya. Ia mengatakan, pihaknya akan segera mengkaji dan mengevaluasi informasi tersebut.
Nadiem mengatakan dalam rapat kerja bersama DPR X DPR RI, Senayan, Komite Jakarta, Selasa (21/5/2024): “Kami evaluasi.”
Nadiem juga menyarankan agar semua perguruan tinggi punya alasan untuk meningkatkan UKT mahasiswanya. Selain itu, kenaikan yang dilakukan beberapa cabang dinilai tidak masuk akal.
“Saya mohon kepada rektor universitas dan seluruh rencana studi, kalaupun ada peningkatan harus wajar, tidak terburu-buru, tidak terburu-buru melakukan lompatan besar,” ujarnya.
Ia mengingatkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai peran penting dalam pengelolaan UKT mahasiswa. Sebab sampai saat ini dasar biaya UKT didasarkan pada tingkat ekonomi masing-masing mahasiswa.
“Tentunya harus ada arahan dari kita untuk memastikan bahwa kita menghentikan lompatan-lompatan yang tidak masuk akal atau tidak rasional tersebut,” tutupnya.
Sebelumnya, Badan Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar Rapat Opini Publik (RDPU) dengan Panitia X DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (16/5/2024).
Perwakilan BEM SI Unsoed, Maulana Ihsan Huda, mengaku datang mengadukan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa perguruan tinggi di DPR RI.
Menurutnya, penilaian perimeter terhadap kenaikan UKT tidak beralasan. Bahkan kenaikannya bisa mencapai 5 kali lipat dari biasanya.
“UKT Universitas Jenderal Soedirman tumbuh signifikan. Kenaikannya bisa 300 sampai 500 persen,” kata Maulana saat RDPU dengan Komisi X, Kamis (16/5/2024).
Ihsan mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan pihak kampus. Namun mereka hanya menurunkan UKT sebesar Rp 81.000.
“Kalau menurut kami, tuntutan kami masih belum bisa dipenuhi semua. Misalnya dulu di universitas saya, untuk tim terbesar turun menjadi hanya Rp 81 ribu,” ujarnya.
Ketua OSIS UNS Agung Luki Pradiya mengatakan, pihaknya juga mengalami hal serupa. “Contohnya di UKT Medical College yang biayanya hanya Rp 25 juta, sekarang menjadi Rp 200 juta, delapan kali lipat lebih banyak,” kata Agung.
“Tahun lalu bidan Rp 25 juta, hari ini di UNS saat saya masuk bidan IPI terbawah Rp 125 juta, naik lima kali lipat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agung menambahkan, pihaknya juga berharap DPR bisa membantu menyelesaikan keluhan mereka. Mereka juga meminta rincian aturan UKT pada masing-masing kelompok.
“Dalam Pasal 7 Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024, PTN bisa menetapkan tarif UKT di atas nomor UKT untuk setiap gelar dan program gelar. Saat ini, sangat dipertanyakan bagaimana definisi UKT,” tutupnya.