Pekerja Sudah Punya Rumah Tetap Kena Potong Iuran, BP Tapera: Subsidi yang Belum Punya

Laporan jurnalis Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Masyarakat Perumahan (Tapera) (BP) menjelaskan alasan pekerja tidak membutuhkan pembiayaan dari Tapera atau sudah memiliki rumah namun membutuhkan pemotongan gaji sebagai iuran.

Komisaris BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan prinsipnya adalah gotong royong.

Pertama, dia menjelaskan, itulah makna Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Sebelumnya Kepala Staf Presiden menyampaikan kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia masih sangat tinggi, saat ini ada 9,95 juta jiwa atau keluarga yang bukan pemilik rumah, kata Heru dalam konferensi pers di Kantor Personalia Presiden di Jakarta. dikatakan. , (31.5.2024).

Sementara itu, ia mengatakan pemerintah telah mengamankan sekitar 250.000 rumah dengan berbagai program subsidi dan peluang pembiayaan.

Peningkatan permintaan setiap tahunnya menunjukkan, menurut data yang dibaca Heru, antara 700 hingga 800 ribu keluarga baru kehilangan tempat tinggal.

“Jadi kalau hanya mengandalkan pemerintah, tidak akan berhasil sampai akhir masa jabatan,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya grand design agar pemerintah dan masyarakat dapat mengatasi permasalahan tersebut.

“Bagi yang sudah memiliki rumah, sebagian tabungannya akan digunakan untuk menunjang biaya CPR bagi mereka yang tidak memiliki rumah,” kata Heri.

“Terus kenapa? Biarkan suku bunganya tetap di tingkat yang lebih rendah dari suku bunga komersial. Saat ini 5 persen. Nanti harus dilakukan kajian lebih lanjut.”

Heru juga menegaskan prinsip program ini adalah gotong royong antara pemerintah dan masyarakat.

“Kenapa harus ikut menabung? Ya, prinsip gotong royong itu ada di undang-undang. Pemerintah, masyarakat yang punya rumah, dan tunawisma semuanya berbaur,” jelas Heru.

Ia menilai, merupakan suatu hal yang sangat mulia jika terjalin gotong royong dalam program ini.

Oleh karena itu, kekuatan kemampuan gotong royong antara masyarakat dan pemerintah dalam menjamin produksi perumahan untuk menutup kesenjangan perumahan akan semakin tersedia, pungkas Heru.

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) No. 2024 yang mengubah PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ditetapkan pada 20 Mei 2024 kini telah berlaku. . Hal ini menjadi kontroversi di masyarakat.

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa gaji pegawai negeri sipil, perusahaan negara, swasta, serta gaji yang diperoleh pekerja lepas akan ditarik dari peserta tapera untuk dijadikan tabungan.

Besaran tabungan Tapera yang ditarik setiap bulannya sebesar 3 persen dari gaji atau upah karyawan.

Dana simpanan Tapera sebesar 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja.

Sedangkan untuk freelancer atau penerjemah lepas, hal tersebut ditanggung oleh para freelancer sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *