TRIBUNNEWS.COM – Cara mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Wajib Pajak (NPWP).
Badan Pajak telah menerbitkan PMK 136/2023 tentang perubahan PMK 112/2023 tentang pelaksanaan pencocokan NIK-NPWP.
Mulai 1 Juli 2024 akan dilakukan penyesuaian penerapan NIK-NPWP secara keseluruhan.
Jadi masyarakat diberi waktu hingga 30 Juni 2024 untuk mencocokkan NIK dan NPWP, mengutip Instagram @ditjenpajakri.
Tujuan penyesuaian NIK ke NPWP adalah untuk mengintegrasikan data yang dikumpulkan di departemen pajak dan menyediakan seluruh layanan perpajakan di masa depan.
Bagi masyarakat yang belum cocok dengan NIK dan NPWP, lihat caranya di bawah ini: Masuk ke halaman www.pajak.go.id Klik login atau langsung apply ke djponline.pajak.go.id Masukkan 16 digit NIK Gunakan pajak Anda password akun Masukkan kode keamanan yang sesuai Setelah berhasil login, informasi NIK/NPWP16 tersedia di NPWP Terbaru. Ganti cara jika NIK-NPWP tidak sesuai: Masuk ke website https://djponline.pajak.go.id/ Pilih “Login” Masukkan 15 digit NPWP Masukkan password SPT yang Anda miliki Masukkan kode keamanan yang tertera pada layar Pilih baris ketiga, lalu masuk ke menu informasi dan pilih “Informasi” Masukkan 16 nomor NIK yang sesuai dan KTP Anda Untuk memeriksa validasi informasi, klik tombol “Validasi” Pilih “Ganti profil” Jika Anda berhasil mengubah profil Anda, silakan keluar dan login kembali dengan NIK Anda. Jika Anda sudah berhasil login. Sekali lagi, masuk ke halaman DJP Online dengan NIK Anda, lalu gabungkan NPWP Anda dengan NIK Anda.
Setelah berhasil memasukkan NIK akun, pengguna dapat memasukkan informasi pribadi seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon kantor untuk urusan perpajakan dan lain-lain.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain yang berkaitan dengan NPWP