Dilaporkan oleh Jurnalis Berita Kota Ramdhan LQ
Tribannews.com, Jakarta – Dari perkembangan penyidikan, tak hanya satu, melainkan 3 pelaku lainnya terlibat dalam perampokan toko jam tangan mewah kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluk Naga, Tangarang.
Dia ditangkap Subdit Jatanras Detreskrim Polda Metro Jaya.
Ketiganya yang berinisial DK, MAH dan TFZ ditangkap di lokasi berbeda.
Pelakunya dari Jawa Barat, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Shyam Indradi.
“Setelah dikembangkan, keempat tersangka ditangkap,” ujarnya.
Tersangka utama dalam kasus ini adalah H.K.
Ia merampok dan berencana menjual 18 jam tangan mewah, yakni 10 jam tangan merek Rolex, 6 jam tangan Audemars Piguet, dan 2 jam tangan Patek Philippe.
Rencananya, 6 jam tangan mewah yang diminta oleh 3 orang tersangka akan dijual dan 12 jam lainnya rencananya akan dijual oleh tersangka HK, kata Ade Ari.
HK dijerat Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal mati atau penjara seumur hidup.
Sementara tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. (m31)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pelaku Perampokan Toko Jam Tangan Mewah Terbanyak di PIK 2 Total 4 Orang, Ini Perannya