TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- S, pemilik asli akun Facebook Icha Shakila, mengaku turut menjadi korban penipuan dengan mengirimkan foto dan video porno.
Pelaku diketahui bernama perempuan berinisial M.M yang kemudian menggandakan akun Icha Shakila.
Oleh karena itu, Saksi S diminta oleh seseorang berinisial M, terduga pelaku utama, untuk membuat video atau mengambil foto yang mengandung unsur pornografi, kata Direktur Reserse Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak. wartawan, Selasa (11/6/2024).
Ade Safri mengatakan, S didekati M melalui Facebook Messenger pada tahun 2021. Saat itu, M menjanjikan uang dalam jumlah besar jika korban mau menuruti permintaannya.
“Saksi S dihubungi dengan cara yang sama oleh pengelola atau pemilik akun Facebook M dan dijanjikan pekerjaan dengan janji gaji tinggi,” ujarnya.
Namun, saat S mengirimkan foto dan video yang diminta, ia tidak menerima pembayaran apa pun. M bahkan meminta S membuat beberapa video lagi untuk membayar uang yang dijanjikan.
“Setelah konten video dan foto dikirimkan, dia tidak menerima uang yang dijanjikan. “Dia kembali diinstruksikan pelaku untuk menjalin hubungan lawan jenis dengan mengirimkan video dimaksud, namun saksi S menolak permintaan tersebut,” kata Ade Safri.
M yang marah karena permintaannya tidak dipenuhi, akhirnya mengancam korban. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video yang dikirimkan sebelumnya.
Karena tidak patuh, pelaku akhirnya menyebarkan foto dan video S ke akun suami dan teman dekatnya, kata Ade Safri.
S yang malu dengan foto dan videonya beredar online, akhirnya menutup akun Facebooknya. Saat akun ditutup, M memanfaatkan situasi tersebut untuk menggandakan akun korban.
Ia kemudian mencari korban lainnya atas nama ‘Icha Shakila’ dan kini diketahui ada dua ibu yang menjadi korban. Banding Rp 300 juta
M mengiming-imingi korbannya dengan uang ratusan juta rupiah.
Menurut Ade, korban ditawari Rp300 juta.
Jika korban ingin mendapatkan uang, mereka harus membuat konten pornografi, baik foto maupun video.
Jika korban mengiyakan, M kemudian memutuskan video atau foto apa yang sebaiknya diambil.
Jadi (Rp300 juta) bisa didapat dengan mengambil foto atau video yang mengandung konten asusila atau pornografi, kata Ade Safri.
Namun Ade Safri tidak menyebutkan secara spesifik untuk siapa pembayaran Rp. 300 juta dimaksudkan.
Pasalnya, sejauh ini tercatat ada tiga korban yang terlibat dalam kasus tersebut. Korban pertama adalah pemilik asli akun Facebook Icha Shakila, kemudian seorang ibu asal Tangsel berinisial R (22), dan ibu berinisial AK (26) asal Bekasi.
“Pekerjaan yang ditawarkan pelaku memang bermacam-macam, yang jelas janji gajinya tinggi,” pungkas Ade Safri.
FYI: Seorang ibu di Tangerang, R (22), dan seorang ibu di Bekasi, AK (26), menjadi korban penipuan yang dilakukan pemilik akun Facebook atas nama Icha Shakila.
R dan AK melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak kandungnya sendiri setelah diiming-imingi Icha sejumlah uang. AK menganiaya anak kandungnya di rumahnya di Jalan Kampung Pakuning, RT 01/RW 01, Sukarapih, Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Peristiwa itu terekam AK pada Desember 2023. Sementara itu, R, seorang ibu yang tinggal di Tangsel, juga melakukan aksi serupa bersama AK.
Aksi pencabulan yang dilakukan AK terhadap anak kandungnya terjadi pada Juli 2023. (Kompas.com/Tribunnews)