Gaji Karyawan Akan Dipotong untuk Iuran Tapera, Cek Tujuan, Dasar Hukum, & Anggota yang Wajib Daftar

TRIBUNNEWS.COM – Apa itu Tapera? Simak penjelasan BP Tapera tentang pemotongan gaji pegawai untuk dana hibah tabungan perumahan rakyat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Kebijakan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP No.

Dalam ketentuan terkait Tapera, simpanan anggota berasal dari pekerja berbayar, seperti PNS, BUMN, pekerja swasta, dan pekerja mandiri.

Kebijakan pemotongan gaji pegawai pada saat melakukan iuran Tapera mendapat perhatian masyarakat khususnya para pegawai.

Lalu apa maksud dari UU Tapera ini?

Berikut penjelasan Komisaris BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengenai aturan Tapera yang dikeluarkan pemerintah. Pengertian Tapera

Dalam PP terkait Tapera yang dikeluarkan Presiden Jokowi, besaran simpanan dana Tapera yang akan ditarik setiap bulannya adalah sebesar 3% dari gaji atau upah pegawai.

Deposito ke dana Tapera dibagi oleh pemberi kerja, sebagian besar 0,5%, dan 2,5% oleh pekerja.

Sedangkan untuk freelancer atau profesional ditanggung oleh freelancer itu sendiri.

Pemberi kerja wajib menyetorkan tabungan Tapera setiap bulan, selambat-lambatnya pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan tabungan yang bersangkutan, ke dalam Rekening Dana Tapera.

Hal yang sama berlaku untuk pekerja lepas.

Pemerintah memberikan waktu kepada pengusaha untuk mendaftarkan pekerjanya ke Badan Otorita (BP) Tapera paling lama 7 tahun sejak tanggal penerapan PP 25/2020.

Heru Pudyo Nugroho mengatakan proses penerbitan ini merupakan penyempurnaan dari proses-proses sebelumnya, dimana proses pengelolaan Tapera dilakukan oleh peserta yang melakukan penyetoran secara berkala dalam jangka waktu tertentu.

Selain itu, tabungan awal akan dikembalikan ke dana perumahan dengan keuntungan dari merger setelah proses partisipasi berakhir.

Menurut Heru, perubahan PP tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan implementasi Dana Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan Dana Perumahan Rakyat.

Beberapa muatan penting terdapat dalam Peraturan Pemerintah No (FLPP) dan RUU Tapera.

“Dana tersebut dikembalikan kepada peserta Tapera pada saat masa keanggotaannya berakhir, berupa simpanan awal dengan keuntungan hasil inseminasi,” kata Heru, seperti dilansir dari situs resmi Tapera, Rabu (28 Mei 2024).

Heru juga menjelaskan, masyarakat kelompok minoritas yang tidak berada di rumah utama dapat mengajukan permohonan bantuan dana Tapera selama menjadi mitra Tapera.

Sedangkan untuk mengelola uang Tapera, BP Tapera melakukan penentuan prioritas dan evaluasi sesuai prinsip Good Governance (GCG).

Serta mendapat pengawasan langsung dari Komisi Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan.

BP Tapera disahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Masyarakat, yang juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor. gol Tapera

Tujuan Tapera adalah mengumpulkan dan menyediakan modal berkelanjutan, berbiaya rendah dan berjangka panjang untuk membiayai perumahan. Deskripsi Bangunan (PENTING)

Memenuhi kebutuhan akan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta, sekaligus melindungi hak-hak peserta.

BP Tapera mengemban misi penyaluran pembiayaan perumahan berdasarkan tabungan berdasarkan kerjasama koperasi.

Peserta yang termasuk dalam kategori Daerah Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa mendapatkan manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR) dan Kredit Renovasi Rumah (KRR).

Khususnya, terdapat jangka waktu pinjaman yang panjang hingga 30 tahun dan tingkat bunga tetap yang lebih rendah dari suku bunga pasar. Daftar calon anggota Tapera

Sekadar informasi, PP No. 25 Tahun 2020 mewajibkan seluruh pekerja yang memperoleh upah minimum menjadi peserta Tapera.

Merujuk pada aturan sebelumnya, khususnya PP 25 Tahun 2020, dia menjelaskan peserta Tapera meliputi pegawai dan pekerja lepas. Karyawan yang dilindungi dan pekerja mandiri yang berpenghasilan setidaknya sebesar upah minimum harus menjadi peserta. Profil seorang pekerja (Komunikasi Multikultural Jepang)

Khususnya, pekerja mandiri yang upahnya di bawah upah minimum dapat menjadi peserta. Toh, peserta harus berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah pada saat pendaftaran.

Bagi pegawai, berikut informasinya pada Pasal 7 PP 25 Tahun 2020: Calon Pegawai Negeri Sipil Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Tentara Nasional Indonesia Tentara Kepolisian Negara Republik Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Perwira Jenderal Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pegawai negeri/pegawai/instansi setempat Pegawai/pegawai Perusahaan desa Pegawai perusahaan swasta Termasuk pegawai yang tidak disebutkan namanya dalam daftar tetapi berdasarkan gaji atau upah yang datang.

Hanya saja ada beberapa kelompok yang tidak perlu mengikuti Tapera berdasarkan Pasal 23 PP 25 Tahun 2020, antara lain: Pensiunan bagi pekerja, 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia, dan peserta belum memenuhi kriteria sebagai peserta 5 tahun berturut-turut.

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *