TRIBUNNEWS.COM – Berikut perbedaan jalur zonasi reguler dan khusus pada seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tingkat SMA.
Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi SMA Jawa Tengah dibuka mulai 11-24 Juni 2024.
Mahasiswa tahun pertama yang terdaftar pada jalur zona (CPDB) harus memenuhi syarat pendaftaran.
Namun sebelumnya CPDB perlu memahami perbedaan jalur zonasi reguler dan jalur zonasi khusus.
Selengkapnya simak perbedaan jalur zonasi reguler dan jalur zonasi khusus pada PPDB SMA Jateng 2024. Zonasi jalur zonasi reguler adalah pembagian wilayah calon peserta didik berdasarkan jarak tempat tinggal (reas) hingga alamat kartu keluarga dengan satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Direktur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. Rapat Kerja Kepala Sekolah Menengah Atas Se-Jawa Tengah (MKKS) Kepala Dinas Pendidikan Titik koordinasi dinas pendidikan dimaksud adalah titik koordinasi calon peserta didik berdasarkan alamat tempat tinggal pemegang kartu keluarga yang diterbitkan dan/atau setidak-tidaknya tinggal. 1 (satu) tahun dihitung sejak tanggal terakhir pendaftaran PPDB berdasarkan data pengelolaan kependudukan yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Jawa Tengah atau OPD yang mengatur permasalahan kependudukan kabupaten/kota di Jawa Tengah dengan ketentuan sebagai berikut: a. Apabila dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak mengakibatkan terjadinya perubahan tempat tinggal, maka KK tersebut tetap dapat digunakan sebagai dasar pemilihan rute. Perubahan informasi pada kartu keluarga yang tidak mengakibatkan perpindahan tempat tinggal antara lain: – penambahan anggota keluarga (menambah anggota keluarga selain calon peserta didik) – penurunan jumlah anggota keluarga (meninggal dunia, relokasi anggota keluarga) – kartu keluarga hilang atau rusak. – perubahan elemen data lain di KK tanpa mengubah alamat. Apabila terjadi perubahan KK karena perpindahan, maka harus dibarengi dengan perubahan tempat tinggal di KK seluruh keluarga. Nama orang tua/wali pada CC mahasiswa baru yang akan masuk harus sesuai dengan nama orang tua/wali mahasiswa baru yang akan masuk pada rapor/ijazah dan akta kelahiran jenjang berikutnya. Apabila terjadi perubahan KK karena perpindahan tempat tinggal, maka status hubungan keluarga KK (SHDK) calon mahasiswa adalah anak dan/atau anak yang diasuh di panti asuhan. Apabila calon peserta didik tidak tinggal bersama keluarga inti pada Kartu Keluarga, namun telah tinggal di alamat tempat tinggal pada Kartu Keluarga minimal 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB, maka calon peserta didik dapat mengajukan permohonan kembali. Ikut serta dalam PPDB melalui ZonaSag. Ketentuan tersebut harus dikukuhkan dengan surat laporan lengkap yang ditandatangani oleh kepala keluarga yang tercantum pada kartu keluarga calon mahasiswa dan/atau ditandatangani oleh orang tua kandung (ayah atau ibu) calon mahasiswa dan warga setempat. . / Dalam hal khusus akibat bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak ulang oleh OPD Urusan Kependudukan Kabupaten/Kota sesuai ketentuan yang berlaku bagi penduduk rentan Edmundoki. Sekolah memberikan preferensi kepada siswa yang memiliki kartu keluarga di wilayah kabupaten/kota yang sama dengan SD/jenjang sebelumnya, dipilih berdasarkan daya tampung minimal 55 persen. Jarak ke rumah calon peserta bergantung pada kuota kuota zonasi sekolah, yaitu 12 persen dari kapasitas kuota zonasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Sistem Manajemen Pendidikan Islam (EMIS) yang dikelola Kementerian. Agama. Pengaturan zonasi ini meliputi kelas induksi dan olahraga khusus (KKO). Pendekatan zonasi khusus adalah zonasi khusus untuk unit-unit yang ditetapkan dalam zonasi reguler, misalnya 12 persen dari luas unit dalam zonasi reguler dimana SMA Negeri dan/atau SMK Negeri berada. Paling sedikit 55 persen dari daya tampung kuota melalui zonasi apabila satuan pendidikan mengadopsi lebih dari satu zona khusus contane. Saat itu, kuota yang bisa diterima secara keseluruhan adalah 12 persen dari kapasitas. Calon zonasi khusus dapat memilih jalur zonasi reguler atau jalur zonasi khusus.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmani)
Artikel lain terkait PPDB SMA Jateng 2024